Ia menjelaskan, belum optimalnya penyerapan anggaran dipengaruhi sejumlah faktor, salah satunya tindak lanjut rekomendasi hasil monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan kegiatan APBD 2026.
"Sehingha sejumlah kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) harus disesuaikan melalui Perubahan APBD 2026. Kondisi ini turut memengaruhi jadwal pelaksanaan program dan penyerapan anggaran," ungkapnya.
Selain itu, penyesuaian sistem pengadaan barang dan jasa terhadap regulasi terbaru juga menjadi tantangan. OPD dan penyedia barang maupun jasa, khususnya pengusaha lokal, membutuhkan kesiapan serta sosialisasi agar pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan.
"BPKPD tetap optimistis realisasi APBD akan bergerak lebih stabil pada sisa tahun anggaran. Sahrul menargetkan realisasi pendapatan daerah mencapai 100 persen hingga 31 Desember 2026, sedangkan realisasi belanja ditargetkan melampaui 90 persen," terang sahrul.
Untuk mencapai target tersebut, BPKPD mendorong seluruh OPD mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Percepatan itu, menurutnya, harus dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi.