TRANSATU.ID, PAMEKASAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Pamekasan masih berlangsung di DPRD.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana penggabungan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memunculkan beragam pandangan antara legislatif dan eksekutif.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOTK DPRD Pamekasan, Mohammad Saedy Romli, mengungkapkan bahwa rancangan tersebut memuat beberapa skema merger OPD. Di antaranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) direncanakan bergabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), Dinas Perikanan dialihkan ke Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), urusan Keluarga Berencana (KB) digabung dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, serta bidang kebudayaan masuk ke Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
Meski demikian, Saedy menegaskan pelayanan pemerintahan tetap berjalan normal karena pemerintah daerah masih berpedoman pada Peraturan Daerah SOTK yang berlaku hingga regulasi baru disahkan.
"Pemerintah daerah tetap bisa menggunakan perda yang lama sebagai dasar menjalankan organisasi sampai perda yang baru disahkan," ujar saedy kepada transatu, rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, pembahasan Raperda SOTK dilakukan secara bertahap melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan OPD yang terdampak, studi komparatif, pembahasan bersama tenaga ahli dari Universitas Airlangga (Unair), hingga konsultasi dengan Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Menurutnya, meski masa kerja Pansus berlangsung selama satu tahun, pembahasan diupayakan selesai lebih cepat tanpa mengurangi kualitas kajian.
"Kami tidak ingin terburu-buru merumuskan, menganalisis, dan mengkaji usulan Raperda SOTK dari eksekutif. Yang kami inginkan adalah perda yang kuat secara hukum dan tidak menimbulkan persoalan terhadap pelayanan publik," tegasnya.
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD sekaligus anggota Pansus, Hamdi, menilai sejumlah usulan merger masih perlu dikaji lebih mendalam. Ia mencontohkan rencana penggabungan Dinas Lingkungan Hidup dengan dinas teknis yang dinilai kurang selaras dari sisi fungsi kelembagaan.
"Lingkungan hidup itu menjaga kelestarian, sementara dinas teknis fokus pada pembangunan. Kalau dipaksakan digabung, ini tidak matching secara konsep," katanya.