Pasca Vonis dan Pelantikan, Ijazah Kades Kangayan Masih Diragukan Warga
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Sumenep, Transatu – Kembalinya Arsan sebagai Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kepulauan Kangean, belum sepenuhnya meredakan polemik. Di balik penyerahan Surat Keputusan (SK) dan berakhirnya masa hukuman delapan bulan penjara, muncul persoalan baru: krisis kepercayaan publik terhadap keabsahan ijazah yang dimilikinya.
Sejumlah warga mengaku masih menyimpan keraguan, bahkan setelah proses hukum yang menjerat Arsan dinyatakan selesai.
Salah satu tokoh pemuda setempat, Rahman, secara terbuka mempertanyakan latar belakang pendidikan kepala desa tersebut.
“Kami sebagai masyarakat menyangsikan keaslian ijazah Arsan. Bahkan, selama ini kami tidak pernah mengetahui riwayat pendidikannya,” tegasnya.
Menurutnya, sebagai pemimpin desa, transparansi soal identitas dan kualifikasi pendidikan menjadi hal mendasar yang seharusnya tidak menimbulkan tanda tanya.
“Masyarakat berhak tahu latar belakang pendidikan pemimpinnya. Ini menyangkut kepercayaan,” lanjut Rahman.
Minim Transparansi, Pejabat Desa Juga Mengaku Tak Pernah Melihat
Sorotan tidak hanya datang dari warga. Sejumlah pihak di lingkup pemerintahan desa juga mengaku tidak memiliki kejelasan terkait dokumen ijazah Arsan.
Rahman bahkan menyebut, Camat Kangayan, Nurullah, dikabarkan pernah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara langsung keabsahan ijazah tersebut.
Pernyataan serupa juga datang dari unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kangayan. Salah satu anggotanya mengaku belum pernah melihat dokumen ijazah Arsan, bahkan setelah proses hukum selesai.
“Saya tidak pernah melihat ijazahnya, apakah asli atau tidak. Setelah proses hukum pun, tidak ada kejelasan yang kami terima,” ujarnya.
Dari Proses Hukum ke Tuntutan Keterbukaan
Kasus yang sebelumnya menyeret Arsan terkait dugaan ijazah palsu seharusnya menjadi momentum untuk membuka seluruh dokumen secara transparan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Alih-alih meredam polemik, kembalinya Arsan ke jabatan kepala desa justru memperkuat tuntutan publik akan keterbukaan.
Situasi ini menempatkan Pemerintah Desa Kangayan dalam tekanan.
bukan hanya menjalankan roda pemerintahan, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat yang mulai tergerus.
Ujian Kepercayaan Publik
Di tengah legitimasi administratif yang telah diberikan melalui SK, legitimasi sosial justru masih dipertanyakan.
Jika keraguan ini tidak segera dijawab dengan transparansi, bukan tidak mungkin polemik akan terus bergulir dan mengganggu stabilitas pemerintahan desa.
Dalam kasus ini, persoalannya bukan semata soal ijazah, tetapi tentang kepercayaan.
Dan dalam pemerintahan, kepercayaan yang retak seringkali lebih sulit dipulihkan daripada sekadar memenangkan perkara hukum.
Nah Kacau..!! Bupati Merangin Syukur Nilai Kebersihan Dinkes Dibawa 50 Persen
Gubernur Al Haris Ajak Pengurus Gereja HKBP Jambi Perkuat Kerukunan Antar Umat
Cabup Ahmad Fauzi Dapat Dukungan Dari Emak Emak Kecamatan Sapeken