“Kami berharap yang bersangkutan mampu merangkul seluruh elemen masyarakat, menjaga kondusivitas, serta membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak,” tambahnya.
Namun, di lapangan, kembalinya Arsan tidak sepenuhnya diterima tanpa tanda tanya. Sejumlah kalangan, terutama tokoh pemuda, mempertanyakan legitimasi moral kepemimpinannya.
Rahman, salah satu tokoh pemuda Kangayan, mengingatkan bahwa kasus yang menjerat Arsan telah melalui proses hukum hingga vonis pengadilan.
“Kasus ijazah itu dilaporkan ke Polres Sumenep, diproses di kejaksaan, dan disidangkan di Pengadilan Negeri hingga divonis delapan bulan,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan keabsahan dokumen yang menjadi dasar pencalonan Arsan.