DPRD Terima LKPJ 2025, Bupati Pamekasan Siap Dikritisi untuk Perbaikan Kinerja
Kamis, 1 Januari 1970 | 07:00 WIB
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Pamekasan, Transatu – Pemerintah Kabupaten Pamekasan resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna DPRD yang digelar di Pendopo Bupati, Selasa (31/03/2026).
Penyampaian LKPJ tersebut menjadi momentum penting dalam memastikan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah sekaligus membuka ruang evaluasi menyeluruh dari pihak legislatif terhadap capaian pembangunan selama satu tahun terakhir.
Bupati Pamekasan, Dr. KH. Kholilurrahman, menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar formalitas tahunan, melainkan bentuk tanggung jawab konstitusional kepala daerah kepada publik melalui DPRD, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020.
“LKPJ ini adalah bentuk transparansi kami atas pelaksanaan program dan kebijakan selama tahun 2025. Kami membuka ruang seluas-luasnya untuk mendapatkan masukan dan evaluasi konstruktif,” ujarnya.
Dalam paparannya, Bupati juga menyoroti pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif sebagai kunci keberhasilan pembangunan daerah. Menurutnya, capaian yang diraih sepanjang 2025 tidak terlepas dari kolaborasi berbagai pihak, termasuk dukungan masyarakat.
Lebih lanjut, ia menekankan arah pembangunan yang berfokus pada pemerataan layanan publik dan penguatan fasilitas yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan dan program benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat secara merata. Prinsip inklusivitas menjadi fondasi dalam setiap langkah pembangunan,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengangkat kembali makna filosofis kata “Bersama” yang menjadi ruh dalam visi pembangunan Kabupaten Pamekasan.
Ia menyebut, konsep tersebut mencerminkan keterlibatan aktif semua elemen masyarakat dalam proses pembangunan.
“‘Bersama’ bukan sekadar slogan, tetapi semangat gotong royong yang harus diwujudkan dalam kerja nyata. Pembangunan tidak bisa berjalan sendiri, melainkan harus melibatkan semua pihak,” tambahnya.
Melalui penyampaian LKPJ ini, DPRD Kabupaten Pamekasan diharapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan memberikan catatan strategis dan rekomendasi yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
Pemkab Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus menyesuaikan kebijakan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2024, guna mewujudkan pemerintahan yang transparan, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkelanjutan.
Dugaan Pemotongan BLT Buruh PR SS Jaya Raya Selama 3 Tahun, Kepala Dinsos Pamekasan Kaget
Langkah Strategis Menuju Pamekasan Berkemajuan, DPRD Sahkan RPJMD 2025–2029
Kunjungi kantor DPRD Pamekasan, Sejumlah Aktivis Ungkap Tiga Persoalan Krusial Puskesmas Talang