"BPN tidak ikut campur urusan pembiayaan ini, semua berdasarkan kesepakatan panitia desa dan masyarakat. Setahu saya tahun 2023 dan 2024 rata-rata biayanya Rp 300 ribu," pungkasnya.

Disisi lain, melansir dari website Pemkab Pasuruan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan bahwa biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” ujarnya.

Ditegaskan Denny, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.

“Kades dan perangkat tidak boleh cawa-cawe, tidak boleh. Murni pemohon PTSL, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan, dan itu nanti disepakati antara kedua belah pihak,” pungkasnya.