Selanjutnya, bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Disperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja juga menerima alokasi DBHCHT.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan Perindustrian menggunakannya untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang diharapkan dapat mendukung industri tembakau di Sumenep.
"Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan," terangnya.
Diskominfo Sumenep lanjut Dadang, menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya.
Walaupun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024. pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.