IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fifi Aleyda Yahya dilantik sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi

Fifi Aleyda Yahya dilantik sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mewakili Pemerintah menyampaikan dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum tidak berdasar.

“Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah secara jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fifi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10).


Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 8 bersifat open norm atau norma terbuka, yang memberikan ruang fleksibilitas agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lapangan.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fifi menegaskan semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tetapi melalui peraturan yang dibentuk secara independen oleh organisasi-organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers.


“Dapat disimpulkan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan Para Pemohon, karena telah terdapat pranata hukum yang menjamin hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat wartawan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku.

Adapun permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam Penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut Pemohon, rumusan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

IWAKUM berpendapat Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kejelasan perlindungan hukum seperti yang dimiliki profesi lain, misalnya advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 UU Advokat atau jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara tegas memperoleh perlindungan dari tuntutan hukum selama melaksanakan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, dalam permohonannya menyatakan Pasal 8 UU Pers semestinya memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan, namun penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan makna yang kabur dan meluas.

Dalam dokumen permohonan, IWAKUM juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dipidana atas karya jurnalistiknya. Menurut Pemohon, peristiwa tersebut mencerminkan adanya ketidakpastian hukum yang bersumber dari ketidakjelasan rumusan Pasal 8 UU Pers.


Baca Juga :  Saiful Chaniago Kecam Pengibar Bendera One Piece, TNI POLRI Harus Tindak Tegas
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”
Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel
5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional
Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan
Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria
Mengenang H. Hanafi di Masjid Tertua Bungo, Gubernur Al Haris Teguhkan Pembangunan untuk Rakyat
Kapolri Pastikan Tindak Tegas TPPU Pengembangan Emas Ilegal Hasil Peti
Bareskrim : PETI Wilayah Sumatera Kalimantan dan Jawa Capai Rp 992 triliun Hasil Temuan PPATK

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:00 WIB

Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 03:49 WIB

Apes..!! Kasat Lantas Muara Jambi Tertangkap Polisi Sultra Bersama Selingkuhan di Kamar Hotel

Senin, 9 Maret 2026 - 04:26 WIB

5 Kota Terbaik di New Zealand untuk Mahasiswa Internasional

Kamis, 5 Maret 2026 - 13:44 WIB

Tak Hanya Bantuan, Ansari Beri Motivasi Anak Yatim Saat Salurkan Zakat di Pamekasan

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:26 WIB

Jambi Berduka, Kominfo Jambi Ariansyah: Selamat Jalan Ade Ambon, Jurnalis Senior Berjiwa Seni & Selalu Ceria

Berita Terbaru