Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fifi Aleyda Yahya dilantik sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi

Fifi Aleyda Yahya dilantik sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mewakili Pemerintah menyampaikan dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum tidak berdasar.

“Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah secara jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fifi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10).


Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 8 bersifat open norm atau norma terbuka, yang memberikan ruang fleksibilitas agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lapangan.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fifi menegaskan semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tetapi melalui peraturan yang dibentuk secara independen oleh organisasi-organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers.


“Dapat disimpulkan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan Para Pemohon, karena telah terdapat pranata hukum yang menjamin hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat wartawan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku.

Adapun permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam Penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut Pemohon, rumusan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

IWAKUM berpendapat Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kejelasan perlindungan hukum seperti yang dimiliki profesi lain, misalnya advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 UU Advokat atau jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara tegas memperoleh perlindungan dari tuntutan hukum selama melaksanakan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, dalam permohonannya menyatakan Pasal 8 UU Pers semestinya memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan, namun penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan makna yang kabur dan meluas.

Dalam dokumen permohonan, IWAKUM juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dipidana atas karya jurnalistiknya. Menurut Pemohon, peristiwa tersebut mencerminkan adanya ketidakpastian hukum yang bersumber dari ketidakjelasan rumusan Pasal 8 UU Pers.


Baca Juga :  Satpolairud Polres Pamekasan Sosialisasikan Peningkatan Keselamatan Berlayar Bagi Kapal Perikanan 
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan
RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi
Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat
PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk
Putusan MK: Wartawan Tak Dapat Langsung Dituntut Pidana karena Kerja Jurnalistiknya
KUHAP baru berlaku, atur restorative justice hingga rekaman CCTV
Bulog Siap Beli Rp 6.400 Perkilogram, Wabup A. Khafidh dan Kapolres Panen Jagung di Rantau Alai

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 03:02 WIB

Tambang Ilegal Tembus Duit Haram Nyaris Rp 1.000 Triliun dari Emas Ilegal, ESDM Turun Tangan

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:58 WIB

RDP Berlanjut ke Lapangan, DPRD Tebo Temukan Pelanggaran di Dua Lokasi

Selasa, 27 Januari 2026 - 03:50 WIB

Salut dan Bangga, Bupati M. Syukur Wisudakan 150 Lansia Tangguh S1 dan S2 di Pamenang Barat

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:48 WIB

PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim

Selasa, 27 Januari 2026 - 00:18 WIB

Bupati M. Syukur Usulkan Pemberdayaan 15 Tumenggung SAD Melalui Budidaya Ikan di Dam Betuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page