Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fifi Aleyda Yahya dilantik sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi

Fifi Aleyda Yahya dilantik sebagai Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media pada Kementerian Komunikasi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah yang diwakili Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan ketentuan Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir dan telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mewakili Pemerintah menyampaikan dalil Pemohon yang menyebut Pasal 8 UU Pers menimbulkan ketidakpastian hukum tidak berdasar.

“Penjelasan Pasal 8 UU Pers telah secara jelas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan perlindungan hukum adalah jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Fifi di hadapan Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10).


Menurutnya, frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 8 bersifat open norm atau norma terbuka, yang memberikan ruang fleksibilitas agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lapangan.

“UU Pers secara nyata telah memberikan jaminan perlindungan hukum bagi wartawan, khususnya dalam menjalankan fungsi, hak, dan kewajibannya. Dengan demikian, Pasal 8 UU Pers tidaklah multitafsir,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fifi menegaskan semangat utama UU Pers adalah menjamin kemerdekaan pers. Karena itu, pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers tidak dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, tetapi melalui peraturan yang dibentuk secara independen oleh organisasi-organisasi pers dengan fasilitasi Dewan Pers.


“Dapat disimpulkan bahwa Pasal 8 UU Pers tidak bersifat multitafsir sebagaimana dinyatakan Para Pemohon, karena telah terdapat pranata hukum yang menjamin hak atas perlindungan diri, kehormatan, dan martabat wartawan dalam menjalankan profesinya,” tegasnya.

Frasa perlindungan hukum dalam pasal tersebut tidak dapat dipahami secara terpisah, melainkan harus ditafsirkan dalam konteks sistem hukum nasional yang berlaku.

Adapun permohonan ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili oleh Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta Penjelasannya, yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.

Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Namun, dalam Penjelasan pasal tersebut, perlindungan dimaknai sebagai jaminan dari pemerintah dan/atau masyarakat. Menurut Pemohon, rumusan ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan.

IWAKUM berpendapat Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kejelasan perlindungan hukum seperti yang dimiliki profesi lain, misalnya advokat sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 UU Advokat atau jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara tegas memperoleh perlindungan dari tuntutan hukum selama melaksanakan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum IWAKUM, Irfan Kamil, dalam permohonannya menyatakan Pasal 8 UU Pers semestinya memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi wartawan, namun penjelasan pasal tersebut justru menimbulkan makna yang kabur dan meluas.

Dalam dokumen permohonan, IWAKUM juga menyoroti kasus kriminalisasi terhadap jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dipidana atas karya jurnalistiknya. Menurut Pemohon, peristiwa tersebut mencerminkan adanya ketidakpastian hukum yang bersumber dari ketidakjelasan rumusan Pasal 8 UU Pers.


Baca Juga :  Musda Muhammadiyah Ke XI dan Aisyiah Ke X Kabupaten Pamekasan Berjalan Dengan Khidmat Di Gedung Bakorwil
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.
Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit
Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional
Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas
Defisit Anggaran Ancam TPP ASN dan Pembangunan, Fraksi Golkar DPRD Tebo Dorong Optimalisasi PNBP
KPPU Pastikan Pasar Indonesia Lebih Adil dan Menarik untuk Investasi
– Umar bin Khattab Kata Takjub
Dihadapan Komisi V DPR RI, Rektor UTM Ajukan Pemanfaatan Rest Area Suramadu jadi Kampus kepada Kementerian PUPR

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 12:37 WIB

Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Kurir Dan Bandar Narkoba, 2 Kg Sabu Berhasil Diamankan.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:26 WIB

Sikat Pak Menkeu! Marak Dugaan Penyelewengan Anggaran di PLN, Modus Marathon Hingga Sewa Pembangkit

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:01 WIB

Pemerintah Sebut Pasal 8 UU Pers Tidak Multitafsir, Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 13:15 WIB

Beralamat Polsek Bangko Polres Merangin Tanam Jagung Serentak Secara Nasional

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:27 WIB

Camat-Camat Baru, Diantar Langsung di Antar Tugas

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page