TEBO- BRI Cabang Rimbo Bujang, KPKNL Jambi, BPN Tebo dan pemenang lelang digugat oleh warga Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi Jambi dalam gugatan perkara No 18/Pdt.G/2025/PN Mrt,
Riyan selaku penggugat menegaskan, bahwa gugatan ini kita ajukan karena ada kesalahan yang dilakukan oleh kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) dalam proses pelaksanaan lelang.
Sebenarnya untuk proses satu kali lelang apabila batal, dua bulan kemudian baru di lakukan lelang ulang, namun dalam jeda waktu dua bulan sudah tiga kali tejadi proses lelang, itu yang kita lakukan untuk menggagalkan proses lelang yang terjadi,” jelas Riyan, Kamis 2 Oktober 2025.
Bahwa pada lelang pertama tidak ada peminat, lalu jarak 15 hari di lakukan proses lelang lagi untuk kedua, selanjut hingga lelang ketiga, yang jelasnya sebut Riyan dalam waktu dua bulan di lakukan tiga kali proses lelang.
Riyan mengatakan, barang yang dilelang berupa kebun karet seluas kurang dari 4 hektar dengan angka Rp210 juta. Kalau di jual dengan pasaran harga sekarang di kisaran antara Rp500-600 juta,”katanya.
Berkaitan hal itu kuasa dari pihak KPKNL Jambi, Taufiqurahman selaku tergugat 2 menuturkan, kedatangannya karena ada panggilan sidang dari PN Tebo, kami selaku kantor yang berwenang untuk melakukan lelang eksekusi hak tanggungan, ada permohonan lelang dari BRI Cab Rimbo Bujang salah satunya barang jaminan milik Muriyanto.
Hasilnya adalah laku lelang dan telah di tetapkan pemenangnya. Intinya ujar Taufiqurahman, kami pihak KPKNL wajib menghadiri dan menghormati lembaga peradilan yang tadi sudah dibuka sidang perdana dengan mediasi, dan kami ingin tau keinginan sebenarnya dari pihak penggugat,”imbuhnya.
Bilang Taufiq, kalau di gugatannya kami tidak bisa membatalkan, karena barang berupa tanah dan bangunan sudah laku,” tegasnya.
Sementara itu Tomson Purba selaku tergugat mengungkapkan, bahwa saya di panggil jadi tergugat dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN Mrt. Tadi hanya pemanggilan para pihak dan di lanjutkan dengan mediasi.
Lanjut Tomson, kita di panggil sebagai pihak tergugat selaku pemenang lelang yang di lelang oleh BRI melalui KPKNL dan yang menggugat an. Muriyanto warga desa Tirta Kencana Kec Rimbo Bujang..
Tomson menegaskan, karena aset niet perfoma leon (NPL), saya yakin lelang sudah melalui jalurnya, sebagai warga negara melihat ada pengumuman lelang tentu ikut, kita sebagai pemenangnya,” tandanya. (*)