Pembiaran Aparat di Balik Billboard Ilegal Xoan Social Club, Guru Besar UIN: Kota Pendidikan Jadi Korban

- Jurnalis

Senin, 22 September 2025 - 03:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Malang, Transatu – Polemik billboard Xoan Social Club di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, semakin mengemuka. Tak hanya soal desain yang menyerupai papan nama kampus, investigasi lapangan mengungkap dugaan lebih serius: reklame tersebut dipasang tanpa prosedur izin yang jelas, bahkan terindikasi adanya pembiaran dari aparat terkait.

Hasil penelusuran menunjukkan, tidak ditemukan stiker atau tanda registrasi resmi yang biasanya dilekatkan pada setiap papan reklame berizin di Kota Malang.

Sejumlah sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan PTSP menyebut, nama Xoan Social Club tidak tercatat dalam daftar pemohon izin reklame sejak awal tahun 2025.

“Kalau memang ada, pasti muncul dalam data sistem perizinan. Tapi sejauh ini nihil,” ujar seorang pegawai yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan praktik “jalan belakang” pun menyeruak. Sejumlah aktivis menilai keberadaan reklame besar tanpa dokumen sah mustahil bisa bertahan lama tanpa adanya keterlibatan oknum aparat.

Muhammad Husni, Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Kepemudaan (PTKP) HMI Cabang Malang, mendesak Pemkot Malang bertindak cepat.

“Kalau Satpol PP bergerak normal, reklame ilegal seperti ini mestinya sudah dibongkar sejak awal. Fakta bahwa dibiarkan berdiri menandakan ada permainan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ubah Kemustahilan Jadi Keniscayaan, PHE WMO Kembali Raih PROPER Emas 2024

Lebih jauh, investigasi mengungkap bahwa Xoan Social Club bukan kali ini saja bermasalah. Tahun lalu, tempat hiburan malam tersebut sempat ditegur warga sekitar karena dianggap melanggar aturan jam operasional. Namun, kasus itu senyap tanpa tindak lanjut berarti.

Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur ketat penyelenggaraan reklame, termasuk ancaman pidana hingga tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta. Namun, penegakan aturan justru dipertanyakan.

“Ada semacam standar ganda. Untuk pelaku usaha kecil, reklame tanpa izin cepat ditindak. Tapi kalau menyangkut bisnis hiburan besar, tiba-tiba banyak alasan,” tambah Husni.

Sementara itu, Guru Besar Sosiologi Agama UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Prof. Dr. M. Zainuddin, MA, menilai kasus billboard ini tak bisa dianggap sepele. Menurutnya, ada dimensi moral dan sosial yang tercoreng.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Pokir DPRD Sumenep, Kasat Reskrim: Tak Ada yang Kebal Hukum, Semua Akan Dipanggil!

“Kota Malang ini dikenal sebagai kota pendidikan. Bagaimana cermin dari kota pendidikan itu bisa tampak kalau promosi hiburan justru memakai bahasa akademik? Ini bentuk penyalahgunaan yang harus ditertibkan,” tegasnya.

Kini, sorotan publik mengarah pada Pemkot Malang. Masyarakat menunggu apakah Wali Kota dan jajaran terkait berani menertibkan billboard Xoan Social Club atau justru membiarkannya sebagai preseden buruk yang merusak wajah Kota Pendidikan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page