RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada bank bjb dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2022. Selain itu, terdapat pula agenda penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023.
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan dan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, persetujuan atas Rencana Resolusi (Resolution Plan) perseroan, perubahan anggaran dasar perseroan, dan pembatalan pengangkatan anggota Dewan Komisaris serta pemberhentian dan pengangkatan kembali Direksi Perseroan.
Sesuai dengan keputusan RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi bank bjb adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dewan Komisaris
Komisaris Utama Independen : Farid Rahman
Komisaris : Muhadi
Komisaris : Setiawan Wangsaatmaja
Komisaris Independen : Fahlino F. Sjuib
Komisaris Independen : Diding Sakri
Direksi
Direktur Utama : Yuddy Renaldi
Direktur Konsumer dan Ritel : Suartini
Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) : Nancy Adistyasari
Direktur Operasional : Tedi Setiawan
Direktur Keuangan : Nia Kania
Direktur Kepatuhan : Cecep Trisna
Direktur Information Technology, Treasury & International Banking : Rio Lanasier
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya