IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Pabrik Rokok Berdiri di Sawah Dilindungi, LP3 Desak Audit Hukum Izin Industri

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LP3 Nilai Alih Fungsi LP2B Berpotensi Langgar Hukum, Pejabat Perizinan Diminta Bertanggung Jawab

LP3 Nilai Alih Fungsi LP2B Berpotensi Langgar Hukum, Pejabat Perizinan Diminta Bertanggung Jawab

Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) menilai maraknya alih fungsi lahan sawah dilindungi di Kabupaten Pamekasan tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan menyeret tanggung jawab pejabat publik yang terlibat dalam proses perizinan industri.

Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menyebut perubahan fungsi sawah produktif menjadi kawasan industri, termasuk pabrik rokok, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penegakan regulasi perlindungan lahan pertanian.

“LP2B itu dilindungi undang-undang. Kalau bisa dengan mudah berubah jadi kawasan industri, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya investornya, tapi juga pejabat yang mengeluarkan izinnya,” tegas Riyadlus.

LP3 mencatat sejumlah lahan yang secara administratif masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah berdiri bangunan industri. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 serta ketentuan tata ruang daerah.

Riyadlus menilai, jika izin usaha kawasan industri diterbitkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menemukan indikasi izin keluar hanya bermodal sistem OSS dan surat pernyataan pemohon. Tanpa cek lapangan, itu membuka ruang pelanggaran zonasi dan konflik hukum di kemudian hari,” ujarnya.

LP3 menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki kewajiban memastikan setiap izin yang diterbitkan selaras dengan RTRW dan RDTR. Kelalaian dalam proses tersebut, menurut LP3, tidak bisa dibenarkan dengan alasan administratif.

Baca Juga :  Gadis Cantik Tewas Dibunuh di Dalam Kosan di Jambi

Selain aspek hukum, LP3 juga mengingatkan bahwa penyusutan LP2B berdampak sistemik terhadap sektor pertanian, termasuk pengurangan alokasi pupuk subsidi yang berbasis data luas tanam. Namun, persoalan tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari lemahnya penegakan aturan, bukan sekadar dinamika pembangunan.

“Kalau data sawah menyusut karena pelanggaran dibiarkan, petani dirugikan dua kali: lahannya hilang dan pupuknya berkurang,” kata Riyan, sapaan akrabnya.

LP3 menilai lemahnya pengawasan perlindungan lahan dan longgarnya perizinan industri merupakan mata rantai yang saling berkaitan. Ketika satu titik gagal diawasi, pelanggaran akan terus berulang dan berdampak luas.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

“Ini bukan kesalahan teknis. Ini soal keberanian menegakkan hukum. Kalau pejabat takut menolak izin, maka sawah akan terus dikalahkan oleh pabrik,” ujarnya.

LP3 mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit hukum dan administrasi terhadap seluruh izin industri yang berdiri di kawasan yang diduga LP2B dan LSD, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar regulasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri. Jika aturan dilanggar, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak, ketahanan pangan hanya jadi jargon,” pungkas Riyadlus.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur
Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dugaan Pungli di Rutan Kota Agung Disorot, Praktik ‘Sewa Fasilitas’ Diduga Terstruktur

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:08 WIB

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Berita Terbaru