Pabrik Rokok Berdiri di Sawah Dilindungi, LP3 Desak Audit Hukum Izin Industri

- Jurnalis

Sabtu, 13 Desember 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LP3 Nilai Alih Fungsi LP2B Berpotensi Langgar Hukum, Pejabat Perizinan Diminta Bertanggung Jawab

LP3 Nilai Alih Fungsi LP2B Berpotensi Langgar Hukum, Pejabat Perizinan Diminta Bertanggung Jawab

Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) menilai maraknya alih fungsi lahan sawah dilindungi di Kabupaten Pamekasan tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan menyeret tanggung jawab pejabat publik yang terlibat dalam proses perizinan industri.

Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menyebut perubahan fungsi sawah produktif menjadi kawasan industri, termasuk pabrik rokok, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penegakan regulasi perlindungan lahan pertanian.

“LP2B itu dilindungi undang-undang. Kalau bisa dengan mudah berubah jadi kawasan industri, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya investornya, tapi juga pejabat yang mengeluarkan izinnya,” tegas Riyadlus.

LP3 mencatat sejumlah lahan yang secara administratif masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah berdiri bangunan industri. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 serta ketentuan tata ruang daerah.

Riyadlus menilai, jika izin usaha kawasan industri diterbitkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

“Kami menemukan indikasi izin keluar hanya bermodal sistem OSS dan surat pernyataan pemohon. Tanpa cek lapangan, itu membuka ruang pelanggaran zonasi dan konflik hukum di kemudian hari,” ujarnya.

LP3 menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki kewajiban memastikan setiap izin yang diterbitkan selaras dengan RTRW dan RDTR. Kelalaian dalam proses tersebut, menurut LP3, tidak bisa dibenarkan dengan alasan administratif.

Baca Juga :  Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Selain aspek hukum, LP3 juga mengingatkan bahwa penyusutan LP2B berdampak sistemik terhadap sektor pertanian, termasuk pengurangan alokasi pupuk subsidi yang berbasis data luas tanam. Namun, persoalan tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari lemahnya penegakan aturan, bukan sekadar dinamika pembangunan.

“Kalau data sawah menyusut karena pelanggaran dibiarkan, petani dirugikan dua kali: lahannya hilang dan pupuknya berkurang,” kata Riyan, sapaan akrabnya.

LP3 menilai lemahnya pengawasan perlindungan lahan dan longgarnya perizinan industri merupakan mata rantai yang saling berkaitan. Ketika satu titik gagal diawasi, pelanggaran akan terus berulang dan berdampak luas.

Baca Juga :  Catatan Politik Senayan: Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

“Ini bukan kesalahan teknis. Ini soal keberanian menegakkan hukum. Kalau pejabat takut menolak izin, maka sawah akan terus dikalahkan oleh pabrik,” ujarnya.

LP3 mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit hukum dan administrasi terhadap seluruh izin industri yang berdiri di kawasan yang diduga LP2B dan LSD, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar regulasi.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri. Jika aturan dilanggar, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak, ketahanan pangan hanya jadi jargon,” pungkas Riyadlus.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page