Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) menilai maraknya alih fungsi lahan sawah dilindungi di Kabupaten Pamekasan tidak hanya mengancam ketahanan pangan, tetapi juga berpotensi melanggar hukum dan menyeret tanggung jawab pejabat publik yang terlibat dalam proses perizinan industri.
Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menyebut perubahan fungsi sawah produktif menjadi kawasan industri, termasuk pabrik rokok, mengindikasikan adanya persoalan serius dalam penegakan regulasi perlindungan lahan pertanian.
“LP2B itu dilindungi undang-undang. Kalau bisa dengan mudah berubah jadi kawasan industri, maka yang patut dipertanyakan bukan hanya investornya, tapi juga pejabat yang mengeluarkan izinnya,” tegas Riyadlus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LP3 mencatat sejumlah lahan yang secara administratif masih berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah berdiri bangunan industri. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2009 serta ketentuan tata ruang daerah.
Riyadlus menilai, jika izin usaha kawasan industri diterbitkan tanpa verifikasi lapangan yang memadai, maka praktik tersebut berpotensi masuk kategori maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menemukan indikasi izin keluar hanya bermodal sistem OSS dan surat pernyataan pemohon. Tanpa cek lapangan, itu membuka ruang pelanggaran zonasi dan konflik hukum di kemudian hari,” ujarnya.
LP3 menegaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki kewajiban memastikan setiap izin yang diterbitkan selaras dengan RTRW dan RDTR. Kelalaian dalam proses tersebut, menurut LP3, tidak bisa dibenarkan dengan alasan administratif.
Selain aspek hukum, LP3 juga mengingatkan bahwa penyusutan LP2B berdampak sistemik terhadap sektor pertanian, termasuk pengurangan alokasi pupuk subsidi yang berbasis data luas tanam. Namun, persoalan tersebut dinilai sebagai konsekuensi dari lemahnya penegakan aturan, bukan sekadar dinamika pembangunan.
“Kalau data sawah menyusut karena pelanggaran dibiarkan, petani dirugikan dua kali: lahannya hilang dan pupuknya berkurang,” kata Riyan, sapaan akrabnya.
LP3 menilai lemahnya pengawasan perlindungan lahan dan longgarnya perizinan industri merupakan mata rantai yang saling berkaitan. Ketika satu titik gagal diawasi, pelanggaran akan terus berulang dan berdampak luas.
“Ini bukan kesalahan teknis. Ini soal keberanian menegakkan hukum. Kalau pejabat takut menolak izin, maka sawah akan terus dikalahkan oleh pabrik,” ujarnya.
LP3 mendesak pemerintah daerah segera melakukan audit hukum dan administrasi terhadap seluruh izin industri yang berdiri di kawasan yang diduga LP2B dan LSD, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar regulasi.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri. Jika aturan dilanggar, harus ada pertanggungjawaban. Kalau tidak, ketahanan pangan hanya jadi jargon,” pungkas Riyadlus.







