Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK.
Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapannya.
Foto: Dokumentasi Transtu.id
Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK.
Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapannya.