Diketahui, Sadriyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pademawu, Polres Pamekasan, sejak 4 Februari 2026. Ia dilaporkan oleh Saifullah (47), warga Dusun Dasok, yang mengaku kehilangan mesin penggiling padi dari gudangnya pada 1 November 2025 dini hari.

Namun hingga kini, tarik-menarik antara klaim penyidik dan pembela tersangka menunjukkan satu hal: perkara ini belum sepenuhnya terang, dan publik menunggu apakah hukum akan berpihak pada bukti atau sekadar berjalan mengikuti prosedur tanpa substansi.