Ia juga mengingatkan, proses hukum yang dipaksakan tanpa dasar bukti yang cukup berisiko merugikan warga yang seharusnya dilindungi oleh hukum itu sendiri.
Di sisi lain, Kejari Pamekasan mengakui berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Siswanto, menyebut berkas sudah dua kali dikembalikan ke penyidik (P19) karena dinilai belum lengkap.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum, bukan opini. Berkas ini sudah dua kali kami kembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil,” ujarnya.
Siswanto menegaskan, pihaknya masih akan melakukan kajian internal sebelum menentukan apakah perkara ini layak dilimpahkan ke tahap penuntutan atau tidak.
“Masih kami dalami. Semua akan diuji secara yuridis, termasuk kekuatan pembuktiannya,” imbuhnya.