Untuk diketahui, kinerja Kejari Bandar Lampung berupa bantuan hukum litigasi sebanyak 2 (dua) surat kuasa khusus (SKK) dan bantuan hukum non litigasi sebanyak 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) SKK, dan telah berhasil memulihkan keuangan daerah/negara realisasi dari tugas dan fungsi berupa bantuan hukum bidang Datun Kejari kepada Pemerintah Kota (Pemkot) dan beberapa Badan/Lembaga serta BUMN yaitu periode Januari sampai dengan 03 Juli 2025 dengan total sebesar Rp. 5.361.456.759,- (lima milyar tiga ratus enam puluh satu juta empat ratus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh sembilan rupiah). Adapun realisasi pemulihan keuangan negara/daerah ini akan terus mengalami penambahan.
Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Kasi Datun Bambang Irawan menjelaskan bahwa selain bantuan hukum Kejari Bandar Lampung juga melakukan pendampingan hukum terkait optimalisasi penerimaan pajak daerah kota Bandar Lampung, dan dalam waktu dekat Tim JPN Kejari akan melakukan mediasi dengan wajib pajak reklame yang menunggak, oleh karena itu kedepan agar para wajib pajak untuk berkomitmen melaksanakan kewjibannya.
Sebagai informasi dalam kegiatan mediasi tersebut, tim Jaksa pengacara negara (JPN) yang hadir dan bertugas diantaranya Bambang Irawan, S.H, M.H sebagai Kepapa Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Meilita Hasan, S.H, M.H, Togiana Febriyanti, S.H, M.H, Astri Wijayanti, S.H, M.H, Oktavia Mustika, S.H, M.H dan Fiona Salfadila Hasan, S.H, M.H. (*)