Sesi materi kedua tentang penyusunan peraturan daerah rencananya diisi oleh Yordan M. Batara-Goa, S.T., M.Si., namun batal hadir karena agenda mendesak. Peserta diajak diskusi mendalam terkait keterlibatan Komisi C dalam pemerintahan dan Masyarakat menunjukkan pentingnya fungsi check and balance legislatif untuk mencegah kebocoran anggaran. Diskusi juga menyentuh strategi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang partisipatif, melibatkan masukan masyarakat melalui kajian mendalam dan uji publik.
Pada sesi tanya jawab, peserta mengajukan sejumlah pertanyaan kritis. Dyah Ayu dari Komisi Kelembagaan MPM menanyakan peran legislatif mahasiswa dalam membantu masyarakat menghadapi antrean BPJS di RS dr. Sutomo. Dzikri menyarankan agar mahasiswa dapat membuat panduan administratif atau berkolaborasi dengan rumah sakit untuk pendampingan pasien. Pertanyaan lain menyoroti mekanisme pengawasan legislatif terhadap eksekutif, dijawab dengan merujuk UU No. 17/2011 yang mengatur hak interpelasi dan angket.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya