Modus “Dukun Cabul” di Pamekasan Berujung Kekerasan Seksual: Polisi Diminta Selidiki Jaringan dan Korban Lain

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi dukun cabul

ilustrasi dukun cabul

Pamekasan, Transatu – Dugaan kasus kekerasan seksual di Kabupaten Pamekasan kembali mengungkap modus yang mengkhawatirkan. Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial SB (50), warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, yang diduga memanfaatkan kedok “pengobatan spiritual” untuk melakukan aksi bejat terhadap perempuan.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Lebak Barat, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, pada Kamis (14/8/2025). Berdasarkan keterangan keluarga korban, berinisial EL (30), pertemuan bermula sehari sebelumnya ketika SB mendatangi rumah korban dan mengaku memiliki kemampuan membaca penyakit nonmedis. Ia menyarankan korban menjalani “ritual penyembuhan” dengan dalih mengusir energi negatif.

Saat ritual berlangsung di rumah korban, pelaku meminta korban masuk ke kamarnya. Dengan alasan terapi, SB melakukan pijatan yang kemudian berujung pada sentuhan tidak senonoh di area vital korban.

Korban yang saat itu merasa terpengaruh sugesti pelaku, bahkan sempat tak sadarkan diri. Akibat perbuatan itu, korban mengalami pembengkakan pada paha dan nyeri di bagian pinggang.

“Pelaku sempat meminta izin kepada suami korban untuk keluar kamar, tapi justru saat itulah ia melanjutkan aksinya,” ungkap salah satu anggota keluarga korban kepada transatu.id.

Kasus ini menyoroti fenomena modus predator seksual berkedok pengobatan tradisional atau spiritual yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat desa. Sumber transatu.id menyebut, SB dikenal sering berpindah-pindah tempat untuk menawarkan jasa “terapi” tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Pamekasan Gencar Razia Miras

Dugaan pun mengarah pada kemungkinan korban lain yang belum berani melapor karena takut stigma sosial atau ancaman pelaku.

Pengamat perlindungan perempuan dan anak di Madura, Nuruddin, menilai kasus ini mengungkap kelemahan sistem pengawasan terhadap praktik penyembuhan nonmedis yang marak di pedesaan.

“Kasus ini bukan sekadar tindakan kriminal individu. Ada pola: pelaku memanfaatkan kepercayaan masyarakat, memanipulasi psikologis korban, dan beroperasi tanpa pengawasan. Polisi harus menggali apakah ada jaringan dukun gadungan lain yang menggunakan modus serupa,” tegasnya.

SB kini dijerat Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Nuruddin menekankan bahwa hukuman pidana saja tidak cukup.

Baca Juga :  Rayakan HUT Bhayangkara ke-79, DPD KNPI Potong Tumpeng Bersama Polres Pamekasan

“Perlu investigasi proaktif untuk menemukan korban lain. Jangan tunggu mereka melapor, karena sebagian besar korban kekerasan seksual justru memilih diam,” pungkasnya.

Hingga berita ini terbit, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat dikonfirmasi masih ada agenda zoom dan memberikan informasi lebih lanjut.

Sementara Kasihumas AKP Jufriyadi, melalui stafnya mengatakam belum memberikan keterangan resmi detail, dengan alasan masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

transatu.id akan terus menelusuri kemungkinan adanya korban tambahan dan mengungkap jaringan pelaku yang memanfaatkan kepercayaan masyarakat untuk tujuan kejahatan seksual.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page