MERANGIN, Transatu.id — Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai maraknya Tambang Ilegal di seluruh wilayah Indonesia.
Kapolsek Tabir AKP T Munthe, saat dikonfirmasi diruangan kerjanya mengatakan sesuai arahan pimpinan, kita bersama jajaran anggota Polsek Tabir melakukan Himbauan pekerja Tambang Ilegal berada di Kelurahan Dusun Baru Kecamatan Tabir.
“Iya, kita melakukan himbauan terlebih dahulu kepada pemilik Tambang Ilegal, ” ungkap Kapolsek Tabir AKP T Munthe.
Untuk pemilik Tambang Ilegal jenis Dompeng tidak ditemukan dilokasi karena mereka berhamburan melarikan diri.
“Kita hanya melakukan Himbauan, Jangan lagi melakukan aktivitas Peti, karena bisa merusak ekosistem alam, dan berbahaya bagi pekerja karena kerap sekali terjadi longsor tanah,” jelas Kapolsek.
Saat melakukan pengecekan lokasi rombongan Kapolsek Tabir bersama anggota menemukan mak-mak di area tambang ilegal yang sedang melakukan aktivitas tanam padi.
“Iya kita tadi ketemu mak- Mak dusun baru sedang melakukan penanaman padi di ladang, kita menyampaikan kegiatan Dompeng ini sesuai UUD negara bisa didenda 10 miliar,, penjara 5 tahun “ucapnya.
Sedangkan lurah dusun baru Anip, meminta kepada masyarakat khususnya dusun baru untuk menyampaikan kegiatan tambang ilegal itu dilarang pemerintah.
“Kegiatan tambang ilegal itu dilarang pemerintah tolong ingatkan kepada sanak keluarga, ” tutup anip.
Sedangkan untuk tim turun kelapangan Kanit Reskrim Kanit Intel dan Kanit provost berserta jajaran.(Kholil King)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT