IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Mediasi Warga Dengan PT Tal Tebo Belum Putus Alasan Titik Koordinat

- Jurnalis

Selasa, 13 Januari 2026 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang mediasi PN tebo

Sidang mediasi PN tebo

TEBO- Sidang mediasi lanjutan yang digelar pengadlan negeri (PN) Tebo, antara penggugat Aeril Tarigan dalam perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2025/PN Mrt, melawan tergugat 1, pt tebo alam lestari (PT TAL) bersama 12 orang tergugat lainnya terkait perbuatan melawan hukum dugaan penyerobotan lahan belum menemui titik temu.

Bahwa terkait sidang mediasi gugatan Aeril terhadap PT TAL dan kawan-kawan (dkk) tadi adalah mediasi ulang dan belum ada titik temu,”ujar M Azri, kuasa hukum penggugat, Selasa 13 Januari 2026.

Azri melanjutkan, mediasi tadi masih mencocokan antara objek sengketa, bahwasanya objek sengketa kita itu berdasarkan titik kordinat atas nama si A, B, C, ialah tergugat 2 sampai 12, namun PT TAL mengklaim namanya orang lain, maka kita kasih dokumen ke PT TAL untuk di crosscheck ulang,”ucapnya singkat.

Terpisah, kuasa hukum PT TAL, Naikman Malau mengatakan, bahwa pada sidang mediasi sebelumnya, kita meminta titik kordinat dari objek yang mereka maksud (penggugat) dan pada waktu itu di tunda dua minggu namun tidak diserahkan titik kordinat tersebut, tapi baru hari ini.

” Tidak ada titik kordinat lanjut Naikman, kita tidak bisa memetakan mana tanah sesungguhnya yang mereka klaim. Namun pihak mediator masih memberi kesempatan dengan di serahkannya titik kordinat, kita akan coba overlay kan dulu dengan peta PT TAL, sehingga nanti bisa kita petakan objek di permasalahkan itu beli dari mana, begitu juga surat-suratnya yang diperoleh, itu nanti yang mau di mediasikan.

” Iya kita akan coba pelajari lahan tempat kita membeli, untuk di kaji perolehannya karena selama ini PT TAL membelinya melalui jual beli di hadapan PPAT, nanti akan dikaji saksi-saksi sebelumnya, kalau ada yang tidak jelas mungkin akan ada peluang mediasi disitu. ” Kalau ternyata PT TAL membelinya jelas, kita akan sampaikan apa ada musyawarah atau tidak,”jelas Naikman.

Selain itu Naikman menyebutkan, lahan yang di gugat oleh Aeril ini kurang lebih 25 hektar, menurut dalam peta luasnya satu hamparan. Sedang lahan yang di beli oleh PT TAL sebelumnya masih belukar, sekarang sudah ditanami kelapa sawit,”katanya meyakini. (*)

Baca Juga :  Inilah Yang Buat Sekda Batanghari Tak Ditahan
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026
Kapolres dan Bhayangkari Merangin Beri Bantuan Sembako dan Seperangkat Alat Sholat Kepada Lansia di Panti Jompo
Direktur RSUD H. Moh Anwar Sumenep Pastikan Beri Layanan Terbaik Di Setiap Poli
Bupati Sumenep Dampingi Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Tinjau Program KNMP
HIPMI Pamekasan Dukung Jatim Jadi Tuan Rumah Munas XVIII, Ini Alasannya
Kapolsubsektor Tabir Timur Panen Jagung Bersama Masyarakat Bukit Subur
Kapolres Sumenep Gelar Upacara Pemberian Penghargaan Dan PTDH, 
Polsek Tabir Ulu Fasilitasi 6 Ton Jagung Petani Tabir Barat ke Limbur Merangin Setelah Ditolak Bulog

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:17 WIB

Polres Sumenep Raih Penghargaan Polres Teraktif pada Rakernis Bidpropam Polda Jatim 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:17 WIB

Kapolres dan Bhayangkari Merangin Beri Bantuan Sembako dan Seperangkat Alat Sholat Kepada Lansia di Panti Jompo

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:52 WIB

Direktur RSUD H. Moh Anwar Sumenep Pastikan Beri Layanan Terbaik Di Setiap Poli

Rabu, 4 Maret 2026 - 03:42 WIB

Bupati Sumenep Dampingi Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Tinjau Program KNMP

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:47 WIB

HIPMI Pamekasan Dukung Jatim Jadi Tuan Rumah Munas XVIII, Ini Alasannya

Berita Terbaru

Ilustrasi lora MS memberikan klarifikasi suatu perkara di Polres Pamekasan.

Hukum dan Kriminal

Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual

Kamis, 5 Mar 2026 - 08:20 WIB