Dalam surat tersebut tercatat tembusan kepada Owner beberapa tempat karaoke, diantaranya owner Al Mahera, Putri, ex Moga Jaya dan King One.
“Aksi massa dari kalangan tokoh masyarakat dan aktivis ini, bentuk kegelisahan atas dibukanya tempat karaoke yang diduga jadi sarang maksiat,” kata Korlap aksi, Samsul Arifin, Senin 28 Oktober 2024.
Pihaknya menilai bahwa Pemkab Pamekasan melalui Satpol PP sudah tidak mampu dan tidak mau ngurus tempat Karaoke yang beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







