Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Pamekasan terus menjadi sorotan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah rokok bermerek Platinum Bold yang diduga kuat beredar secara ilegal dan menembus pasar hingga ke luar daerah, Rabu (06/08/2025).
Masyarakat menyebut rokok ini telah lama beredar di pasaran tanpa ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Informasi yang dihimpun menyebutkan, produksi rokok tersebut diduga berlangsung di sebuah rumah gudang di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.
A. Rahman, warga Kecamatan Kadur, menyampaikan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, jika dibiarkan berlarut, kondisi ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
“Kalau seperti ini terus, masyarakat jadi bertanya-tanya, ke mana peran aparat dan Bea Cukai? Ini bukan sekadar soal rokok, tapi soal hukum dan keadilan,” ujarnya.
Rahman, berharap aparat penegak hukum (APH) bersama Bea Cukai Madura segera mengambil langkah konkret dan tidak membiarkan pelaku usaha ilegal bebas beroperasi.
“Sudah bukan rahasia umum kalau rokok ini beredar luas, dan masyarakat tahu itu. Kami harap ada tindakan nyata, bukan sekadar pemantauan di atas kertas,” tambahnya.
Dengan banyaknya laporan dari masyarakat, publik kini menunggu komitmen serius dari Bea Cukai untuk menindak tegas pelaku usaha ilegal yang merugikan negara dan melemahkan hukum. (Fiki/Red)