“Kami datang ke Pengadilan Negeri Bangkalan untuk menuntut agar Pasal 340 diterapkan dalam kasus ini. Karena ini jelas merupakan pembunuhan berencana. Kami menuntut hukuman mati,” ujar Risqita.
Sebagai perempuan, Risqita mengaku merasakan kepedihan yang mendalam atas kejadian tersebut. Ia menyebut bahwa korban, Een, mengalami kematian yang sangat tragis, dibunuh dan dibakar oleh pelaku yang disebut-sebut merupakan kekasihnya sendiri.
“Sebagai perempuan, saya ikut merasakan betapa kejinya perbuatan itu. Een hanyalah seorang pacar dari pelaku, tidak pernah dinafkahi, tapi justru dihamili dan dibunuh dengan cara yang sangat keji,” terang perempuan asal Kabupaten Sumenep tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya