LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto bersama Aktivis LP3, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Perwakilan DPMPTSP, DPRKP, DKPP, Dinkes, Disperindag, Inspektorat, Satpol PP hingga Kantor Bea Cukai Madura.

Foto bersama Aktivis LP3, Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Perwakilan DPMPTSP, DPRKP, DKPP, Dinkes, Disperindag, Inspektorat, Satpol PP hingga Kantor Bea Cukai Madura.

Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Pamekasan untuk membahas persoalan perizinan dan tata ruang industri rokok di Kabupaten Pamekasan, Selasa (02/12/2025).

Audiensi ini juga menghadirkan sejumlah OPD terkait, di antaranya DPMPTSP, DPRKP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Disperindag, Inspektorat, hingga Kantor Bea Cukai Madura.

Perwakilan DPMPTSP Pamekasan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki data sebaran izin usaha industri rokok yang diterbitkan di wilayah Pamekasan. Berdasarkan informasi yang dipaparkan, Kecamatan Larangan menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan rokok terbanyak, yakni 121 PR.

Disusul Kecamatan Pademawu dengan 34 PR, Palengaan 27 PR, Pegantenan 23 PR, dan Galis 22 PR. Sementara di Kecamatan Pamekasan terdapat 20 PR, Proppo 19 PR, Pakong 19 PR, Waru 17 PR, Tlanakan 11 PR, Batumarmar 11 PR, dan Pasean 9 PR.

Meski demikian, Moh. Faridi selaku pimpinan forum audiensi menegaskan bahwa data tersebut belum bisa dikategorikan sebagai perusahaan secara utuh karena masih ada persoalan kelengkapan izin yang harus diverifikasi.

“Jumlah itu belum bisa dikatakan perusahaan yang sepenuhnya legal, sebab izinnya belum lengkap. Perlu ada sinkronisasi data dan penelaahan ulang agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang ataupun ketentuan industri,” tegas Faridi.

Baca Juga :  Dugaan Pungli, Bantuan PKH di Tlanakan Pamekasan Dipotong Rp30-50 Ribu dengan Alasan Biaya Penarikan

Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madura mengungkapkan bahwa terdapat 282 PR yang aktif di Pulau Madura. Dari jumlah tersebut, 151 PR berada di Kabupaten Pamekasan dan telah mengantongi NPPBKC.

Namun ia menambahkan, masih terdapat sekitar 140-an pengajuan yang ditolak lantaran data dan persyaratan izinnya dinilai belum lengkap.

LP3 dalam forum ini turut menyoroti temuan lapangan bahwa banyak gudang dan pabrik rokok diduga berdiri di atas lahan sawah produktif dan lokasi yang masuk kawasan dilindungi. Hal itu dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.

Baca Juga :  Selain Touring, Master Max juga Aktif dalam Kegiatan Sosial

Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan administrasi yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan industri di Pamekasan.

“Jangan sampai lahan yang seharusnya untuk masa depan petani malah berubah menjadi kawasan industri karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.

Audiensi ini ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut lintas OPD untuk menyatukan data, melakukan verifikasi izin secara menyeluruh, dan memastikan seluruh industri rokok beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page