Pamekasan, Transatu – Lembaga Pemuda Penggerak Perubahan (LP3) menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Pamekasan untuk membahas persoalan perizinan dan tata ruang industri rokok di Kabupaten Pamekasan, Selasa (02/12/2025).
Audiensi ini juga menghadirkan sejumlah OPD terkait, di antaranya DPMPTSP, DPRKP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Kesehatan, Disperindag, Inspektorat, hingga Kantor Bea Cukai Madura.
Perwakilan DPMPTSP Pamekasan menyampaikan bahwa pihaknya memiliki data sebaran izin usaha industri rokok yang diterbitkan di wilayah Pamekasan. Berdasarkan informasi yang dipaparkan, Kecamatan Larangan menjadi wilayah dengan jumlah perusahaan rokok terbanyak, yakni 121 PR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disusul Kecamatan Pademawu dengan 34 PR, Palengaan 27 PR, Pegantenan 23 PR, dan Galis 22 PR. Sementara di Kecamatan Pamekasan terdapat 20 PR, Proppo 19 PR, Pakong 19 PR, Waru 17 PR, Tlanakan 11 PR, Batumarmar 11 PR, dan Pasean 9 PR.
Meski demikian, Moh. Faridi selaku pimpinan forum audiensi menegaskan bahwa data tersebut belum bisa dikategorikan sebagai perusahaan secara utuh karena masih ada persoalan kelengkapan izin yang harus diverifikasi.
“Jumlah itu belum bisa dikatakan perusahaan yang sepenuhnya legal, sebab izinnya belum lengkap. Perlu ada sinkronisasi data dan penelaahan ulang agar tidak terjadi pelanggaran tata ruang ataupun ketentuan industri,” tegas Faridi.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Bea Cukai Madura mengungkapkan bahwa terdapat 282 PR yang aktif di Pulau Madura. Dari jumlah tersebut, 151 PR berada di Kabupaten Pamekasan dan telah mengantongi NPPBKC.
Namun ia menambahkan, masih terdapat sekitar 140-an pengajuan yang ditolak lantaran data dan persyaratan izinnya dinilai belum lengkap.
LP3 dalam forum ini turut menyoroti temuan lapangan bahwa banyak gudang dan pabrik rokok diduga berdiri di atas lahan sawah produktif dan lokasi yang masuk kawasan dilindungi. Hal itu dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang dan perlindungan lahan pertanian.
Ketua LP3, Riyadlus Sholihin, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan administrasi yang berkaitan dengan tata ruang dan perizinan industri di Pamekasan.
“Jangan sampai lahan yang seharusnya untuk masa depan petani malah berubah menjadi kawasan industri karena lemahnya pengawasan,” ujarnya.
Audiensi ini ditutup dengan kesepakatan tindak lanjut lintas OPD untuk menyatukan data, melakukan verifikasi izin secara menyeluruh, dan memastikan seluruh industri rokok beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.







