Pamekasan, Transatu.id – Peredaran rokok ilegal merek PAD Bold diduga milik Pendi, asal Desa Angsanah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, kembali menyulut kegelisahan publik. Jum’at, (10/10/2025).
Meski beberapa razia yang dilakukan Satgas Rokok Ilegal sempat menimbulkan guncangan di pasar, produk tanpa pita cukai ini tampak terus beredar luas dan diduga kuat dikendalikan oleh aktor lokal yang selama ini disebut-sebut sebagai pengendali produksi.
Aktivis pemerhati kebijakan publik Madura, Imron Sayyadi, menilai razia-razia yang digelar Satgas selama ini belum memutus rantai terhadap produsen besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Razia menimbulkan efek jera sementara, tapi ujungnya cuma menyasar pengecer dan kurir. Akar produksi tetap aman. Kalau penegakan hanya di hilir, pembiaran di hulu akan terus berlangsung,” ujarnya kepada Transatu.id.
Menurut Imron, pola peredaran PAD Bold kemasan rapi, distribusi lintas daerah, dan stok yang cepat habis menunjukkan operasi yang terkoordinasi, bukan sekadar usaha penjualan skala kecil.
Kasus ini menjadi kontras tajam dengan janji-janji Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memperketat pengawasan cukai dan menindak tegas peredaran rokok ilegal.
Dalam berbagai pernyataan publik, Kemenkeu menekankan komitmen memberantas peredaran gelap pita cukai dan meningkatnya koordinasi antar-institusi.
Namun Imron mempertanyakan implementasi janji tersebut di tingkat daerah.
“Janji di atas kertas bagus, tapi implementasinya harus terlihat: bukti penyidikan yang menyasar produsen, audit aliran pita cukai, dan transparansi penanganan kasus. Tanpa itu, janji Kemenkeu hanya menjadi retorika,” katanya.
Imron juga meminta agar setiap razia Satgas dilengkapi tindak lanjut investigatif yang menelusuri rantai pasok dan sumber pita cukai, bukan hanya pemusnahan barang di lapangan dan penangkapan pengecer.
Aktivis itu menegaskan pula bahwa program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang mengucurkan dana miliaran untuk program pengendalian rokok ilegal, harus dievaluasi impaknya.
“DBHCHT mestinya menghentikan produksi ilegal, bukan sekadar menjadi anggaran proyek yang tidak berdampak. Perlu audit independen terkait penggunaan dana dan hasil yang dicapai,” ujarnya.
Imron menuntut beberapa langkah konkret:
1. Penyidikan menyeluruh yang menelusuri pemilik modal dan jaringan distribusi PAD Bold;
2. Audit aliran pita cukai untuk mengungkap dugaan perdagangan pita secara ilegal;
3. Koordinasi lebih ketat antara Satgas, Bea Cukai di tingkat regional, dan Kemenkeu untuk memastikan janji penindakan bukan sekadar retorika;
4. Transparansi hasil razia sehingga publik mendapat bukti proses penegakan hukum, bukan hanya aksi simbolik.
Transatu.id akan terus mengikuti perkembangan, termasuk apakah akan ada laporan resmi dari masyarakat ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur dan langkah-langkah tindak lanjut dari pihak berwenang usai razia-razia yang telah berlangsung.