“Maka dari situ kami menuntut Gubernur jambi untuk Melakukan verifikasi subjek berdasarkan KK dan KTP masyarakat setempat
,Landasan verifikasi subjek berdasarkan aturan 1 KK dan 1 KTP,
Selama proses penyelesaian dilakukan objek/lokasi konflik sebagai status quo
Kepada pemerintah dan penegak hukum untuk memanggil, memeriksa oknum-oknum yang melakukan aktivitas menduduki, menguasai, memanen di areal Kawasan hutan seluas 2391 ha (eks PT.RKK) dikarenakan yang menguasai fisik perkebunan tersebut bukan lagi pihak perusahaan akan tetapi masyarakat pendatang maka dari situ kami yg tidak menginginkan adannya pertumpahan darah antara masyarakat dengan masyarakat mendesak gubernur jambi untuk mengabulkan tuntutan kami” tutul Ketua Ek LMND Jambi.