Laporan Tim Suka Untuk Fendi, Bawaslu : Tidak Ada Ditolak, Tapi Dihentikan Tidak Memenuhi Unsur

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Poto Ilustrasi 

Transatu.id MERANGIN — Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri kecam dengan tulisan bahasa media transatu.id, adanya pemberitaan mengenai Laporan Tim Suka di Tolak Bawaslu.

Laporan itu terkait pemberitaan orasi Fendi saat di B3 Meranti Renah Pamenang berapa waktu lalu.

Hingga ketua Bawaslu pun menelpon awak media, sambil nada tinggi, dalam mengatakan siapa yang punya transatu.id.

“Tolong diralat, Bawaslu tidak pernah menolak, kita sudah melakukan rapat dua kali dengan jaksa dengan polisi, ” ungkap Himun Zuhri Ketua Bawaslu Merangin.

Ketua Bawaslu juga mengatakan ini bisa kami (Bawaslu) yang keno.

“Kawan tolong diralat, kami yang keno tolong kawan ralat, kalau ditolak beraktik kami tidak menerima, kita komplin dengan judul pemberitaan itu, ” tegas Himun Zuhri.

Selanjutnya Himun Zuhri juga mengatakan, Kita tau ini tidak penuh unsur, tidak ada bahasa ditolak.

“Laporan Fendi itu sampai ke Pekanbaru, sudah panjang proses, kalau dihentikan benar, aku tau pun dari pelapor, kita sudah mengirim surat resmi ke pelapor bawah tidak penuh unsur, ” tutup Himun Zuhri sambil menutup telpon.

Baca Juga :  Pemenang Lelang Warga Rimbo Bujang Gugat BRI, KPKNL Jambi, BPN Tebo dan

Sebelum pemberitaan Pasca Orasi Politik Herman Efendi Ketua Tim Pemenangan Nalim Nilwan di B3 Desa Meranti Renah Pamenang, dilaporkan Tim Suka Debby bersama pengacara Suka akhirnya dihentikan Bawaslu Merangin.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang di laporkan oleh Debby, Tim Syukur-Khafid (SUKA), sudah tiga kali membuat laporan ke pihak Bawaslu.

Baca Juga :  Bupati Sumenep Jadi Pimpinan Apel Pendidikan di SMKN 1 Kalianget

 

1.02/LP/PB/Kab/ 05.06/X/2024

Tidak ditindaklanjuti, Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang- Undang, tertanggal 13 Oktober 2024.

 

2. 03/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Merangin dengan ini disampaikan bahwa laporan saudara tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, tertanggal 16 Oktober 2024.

 

3. 01/Reg/LP/PB/ Kab/05.06/X/2 024

Proses Penanganan Pelanggaran di hentikan, Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, tertanggal 19 Oktober 2024.

Seperti itu lah surat yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Merangin, dari tiga laporan yang di ajukan oleh Debby yang tertuju untuk Menawan, dalam kontek Pilkada Kabupaten Merangin  2024.

Baca Juga :  Jelang Muktamar X, DPC PPP Pamekasan Gelar Konsolidasi Pengurus dan Kader

 

Seperti yang di jelaskan oleh Dede Riskadinata SH, selaku Kuasa Hukum Menawan, dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi, yang di jumpai oleh Media ini, Minggu (20/10/24).

 

Dede, mengucapakan terimakasih kepada pihak Bawaslu Kabupaten Merangin, Gakkumdu dan semua yang terkait dalam hal tersebut, karena Bawaslu dan Gakkumdu tegak lurus dalam kajian yang di putuskan.

 

“Saya selaku Kuasa Hukum Menawan dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan juga Gakkum yang telah mengeluarkan ‘Kajian’ dalam persoalan laporan seperti yang di tuduhkan oleh pelapor terhadap Herman Efendi, dan juga yang lain nya,” ujar Dede Riskadinata.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sosialisasi Empat Pilar MPR: Cek Endra Tegaskan PP Perekat Kebangsaan
Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan
Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin
Hakim PN Tebo Cek Sengketa di Sukadamai, Warga Saling Klaim Batas Tanah
Pengemudi tabrak lari di Jenangger berhasil diungkap Unit Gakkum Satlantas Polres Sumenep
Cek Endra Serap Aspirasi dan Soroti Kebijakan Tegas Presiden di Muaro Tembesi, Warga Usulkan Pelebaran Jalan Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Sosialisasi Empat Pilar MPR: Cek Endra Tegaskan PP Perekat Kebangsaan

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 06:15 WIB

Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan, Pemdes Bangunrejo Lakukan Pelatihan dan Pembinaan Linmas Dan FKPM

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Rabu, 15 Oktober 2025 - 12:07 WIB

Toko Laundry di Pasar Jengara Sumenep Terbakar, Renggut Nyawa Karyawan

Rabu, 15 Oktober 2025 - 02:48 WIB

Warga Rantau Panjang Keluhkan Hancur Pos Persinggahan Depan SMP 2 Merangin

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page