IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Laporan Tim Suka Untuk Fendi, Bawaslu : Tidak Ada Ditolak, Tapi Dihentikan Tidak Memenuhi Unsur

- Jurnalis

Senin, 21 Oktober 2024 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Poto Ilustrasi 

Transatu.id MERANGIN — Ketua Bawaslu Kabupaten Merangin Himun Zuhri kecam dengan tulisan bahasa media transatu.id, adanya pemberitaan mengenai Laporan Tim Suka di Tolak Bawaslu.

Laporan itu terkait pemberitaan orasi Fendi saat di B3 Meranti Renah Pamenang berapa waktu lalu.

Hingga ketua Bawaslu pun menelpon awak media, sambil nada tinggi, dalam mengatakan siapa yang punya transatu.id.

“Tolong diralat, Bawaslu tidak pernah menolak, kita sudah melakukan rapat dua kali dengan jaksa dengan polisi, ” ungkap Himun Zuhri Ketua Bawaslu Merangin.

Ketua Bawaslu juga mengatakan ini bisa kami (Bawaslu) yang keno.

“Kawan tolong diralat, kami yang keno tolong kawan ralat, kalau ditolak beraktik kami tidak menerima, kita komplin dengan judul pemberitaan itu, ” tegas Himun Zuhri.

Selanjutnya Himun Zuhri juga mengatakan, Kita tau ini tidak penuh unsur, tidak ada bahasa ditolak.

“Laporan Fendi itu sampai ke Pekanbaru, sudah panjang proses, kalau dihentikan benar, aku tau pun dari pelapor, kita sudah mengirim surat resmi ke pelapor bawah tidak penuh unsur, ” tutup Himun Zuhri sambil menutup telpon.

Baca Juga :  Bupati Merangin Resmikan Rumah Singgah Adat Kuta Hayo Jadi Aset Pemerintah Merangin

Sebelum pemberitaan Pasca Orasi Politik Herman Efendi Ketua Tim Pemenangan Nalim Nilwan di B3 Desa Meranti Renah Pamenang, dilaporkan Tim Suka Debby bersama pengacara Suka akhirnya dihentikan Bawaslu Merangin.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti yang di laporkan oleh Debby, Tim Syukur-Khafid (SUKA), sudah tiga kali membuat laporan ke pihak Bawaslu.

Baca Juga :  Lapangan Futsal di Bangun Dispora Dekat Dam Semanyo Kurang Diterima Masyarakat

 

1.02/LP/PB/Kab/ 05.06/X/2024

Tidak ditindaklanjuti, Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang- Undang, tertanggal 13 Oktober 2024.

 

2. 03/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Merangin dengan ini disampaikan bahwa laporan saudara tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, tertanggal 16 Oktober 2024.

 

3. 01/Reg/LP/PB/ Kab/05.06/X/2 024

Proses Penanganan Pelanggaran di hentikan, Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, tertanggal 19 Oktober 2024.

Seperti itu lah surat yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Merangin, dari tiga laporan yang di ajukan oleh Debby yang tertuju untuk Menawan, dalam kontek Pilkada Kabupaten Merangin  2024.

Baca Juga :  Masyarakat Tabir Minta H Fuadi Maju BH 1 Merangin

 

Seperti yang di jelaskan oleh Dede Riskadinata SH, selaku Kuasa Hukum Menawan, dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi, yang di jumpai oleh Media ini, Minggu (20/10/24).

 

Dede, mengucapakan terimakasih kepada pihak Bawaslu Kabupaten Merangin, Gakkumdu dan semua yang terkait dalam hal tersebut, karena Bawaslu dan Gakkumdu tegak lurus dalam kajian yang di putuskan.

 

“Saya selaku Kuasa Hukum Menawan dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan juga Gakkum yang telah mengeluarkan ‘Kajian’ dalam persoalan laporan seperti yang di tuduhkan oleh pelapor terhadap Herman Efendi, dan juga yang lain nya,” ujar Dede Riskadinata.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi
Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir
RAMAI DI TEBO! Tokoh Adat Tak Diajak Bahas Batas Sungai Bengkal, Dewan Angkat Bicara
Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali
Berbagi Kebahagian, Partai Nasdem Kabupaten Sarolangun Santuni Ratusan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Serap Aspirasi Media, Ansari Undang Jurnalis Diskusi Santai di Kediamannya
Rudy Disebut Broker di Persidangan: Apakah Keterangannya Merupakan Fakta Hukum atau Narasi yang Dilebih-lebihkan..?

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:22 WIB

Jelang Lebaran LPG 3Kg Di Ngawi Tembus Rp35 Ribu,Diduga Ada Persoalan Distribusi

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:35 WIB

Top 5 Reksa Dana Pendapatan Tetap dengan Kinerja Positif di Atas 40% selama 5 Tahun Terakhir

Senin, 16 Maret 2026 - 04:36 WIB

RAMAI DI TEBO! Tokoh Adat Tak Diajak Bahas Batas Sungai Bengkal, Dewan Angkat Bicara

Minggu, 15 Maret 2026 - 15:13 WIB

Konsisten Tadarus Selama Ramadhan, Hj. Ansari Apresiasi Kader PDIP Pamekasan Khatam Lima Kali

Berita Terbaru