Sementara, tim analisis penerima aduan pada Kantor Komnas HAM RI, Fatwa Hidayah Purwarini menyatakan pihaknya akan membahas lebih jauh terhadap pengaduan tertulis yang disampaikan oleh DPP KAMPUD melalui tim analisis.
“Melalui tim analisis akan melakukan kajian terhadap aduan ini, dan nanti akan diinformasikan kembali hasil dari telaah tim analisis, selain penegakan hukum dan mediasi dalam peyelesaian laporan pengaduan, Komnas HAM RI memiliki kewenangan memeriksa dan menerbitkan rekomendasi kepada pihak terkait dalam konteks menindaklanjuti pengaduan masyarakat”, jelas Fatwa sapaan akrabnya. (*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT