Lapor KOMNAS HAM RI, DPP KAMPUD: Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Dinilai Langgar HAM Blokir 26 SHM*

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Selain dinilai melanggar HAM, peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut jika disandarkan pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, pasal 7 ayat (2) menyatakan persyaratan pengajuan blokir diantaranya meliputi adanya formulir permohonan, surat permintaan blokir dari instansi disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sementara kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pencatatan blokir terhadap 26 bidang hak atas tanah milik H. DMP tidak didasarkan pada permohonan pencatatan blokir yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, disinyalir belum terdapat permohonan pencatatan blokir dari siapapun baik dari perorangan, badan hukum atau penegak hukum sehingga dapat disimpulkan pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung cacat administrasi, cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan”, tegas Seno Aji.

Baca Juga :  Kades Rantau Limau Manis Khawatir dan Berharap Perhatian Pemerintah

Terakhir, Seno Aji selaku penerima kuasa dari pemilik bidang tanah berharap dengan laporan pengaduan pihaknya ke kantor Komnas HAM RI dapat menjadi sarana melalui kewenangan Komnas HAM dengan serangkaian pemeriksaan dan rekomendasi kepada kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H agar segera memenuhi hak-hak dasar yang melekat pada pemilik dan menghapus pencatatan blokir 26 SHM serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik.

Baca Juga :  Jalan Bentuk Kubang Kerbau, Tim Suka Siswanto Perbaikan Jalan Tabir Ilir Sudah Dianggarkan Tahun Ini

“Adapun maksud dan tujuan kita menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap pencatatan blokir 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP oleh Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung agar Komnas HAM melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menghapus pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP dan memulihkan hak-hak nya sebagai pemilik, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, karena sudah jelas berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tanggal 25 September 2023 yang ditandangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H, M.H, menerangkan terhadap 26 bidang tanah dengan SHM terdaftar atas nama H. DMP tidak termasuk dalam sita perkara tindak pidana”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial
Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas
Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton
Jelang Memasuki Bulan Romadhon Masyarakat RT 5 Resmikan Masjid Sayyid Mustofa Kampung Baruh
Irwasda Polda Jambi Hadiri Kegiatan Kick Off World Cup 2026, Wujudkan Sinergitas lewat Olahraga
Puluhan Siswa di Muaro Jambi Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG, DPRD Panggil Penyelenggara

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 14:08 WIB

BRI Bangkalan Realisasikan Klaim Aurora Plus, Ahli Waris Nasabah Terbantu Secara Finansial

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:32 WIB

Kabag Perekonomian Dan SDA Kabupaten Sumenep Masifkan Operasi Pasar Bersama TPID

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:10 WIB

Meski Diguyur Rintik Hujan, Polisi Tetap Sigap Atur Lalu Lintas

Senin, 2 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kadis Dishub Merangin Truk Batu Bara Lewat Lintas Sumatra Tonase Harus Bawah 20 Ton

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page