IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Lapor KOMNAS HAM RI, DPP KAMPUD: Kepala Kantor Pertanahan Bandar Lampung Dinilai Langgar HAM Blokir 26 SHM*

- Jurnalis

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Selain dinilai melanggar HAM, peristiwa yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tersebut jika disandarkan pada peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tentang tata cara blokir dan sita, pasal 7 ayat (2) menyatakan persyaratan pengajuan blokir diantaranya meliputi adanya formulir permohonan, surat permintaan blokir dari instansi disertai alasan diajukannya pemblokiran dengan memuat keterangan yang jelas mengenai nama pemegang hak, jenis dan nomor hak, luas dan letak tanah dan syarat lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sementara kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung dalam melakukan pencatatan blokir terhadap 26 bidang hak atas tanah milik H. DMP tidak didasarkan pada permohonan pencatatan blokir yang memenuhi syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan, disinyalir belum terdapat permohonan pencatatan blokir dari siapapun baik dari perorangan, badan hukum atau penegak hukum sehingga dapat disimpulkan pencatatan blokir oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung cacat administrasi, cacat prosedur dan melanggar peraturan perundang-undangan”, tegas Seno Aji.

Baca Juga :  Muhammad Fitra Terpilih sebagai Ketua HIPMI Peduli Provinsi Jambi

Terakhir, Seno Aji selaku penerima kuasa dari pemilik bidang tanah berharap dengan laporan pengaduan pihaknya ke kantor Komnas HAM RI dapat menjadi sarana melalui kewenangan Komnas HAM dengan serangkaian pemeriksaan dan rekomendasi kepada kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H agar segera memenuhi hak-hak dasar yang melekat pada pemilik dan menghapus pencatatan blokir 26 SHM serta memberikan perlindungan hukum terhadap hak milik.

Baca Juga :  Harga Cabe Rawit di Pasar Mendenrejo Blora Murah, Presiden Jokowi Langsung Borong 5 Kg

“Adapun maksud dan tujuan kita menyampaikan laporan pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM terhadap pencatatan blokir 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP oleh Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung agar Komnas HAM melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi kepada Kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung untuk segera menghapus pencatatan blokir terhadap 26 bidang tanah terdaftar atas nama H. DMP dan memulihkan hak-hak nya sebagai pemilik, sebagaimana diamanatkan dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, karena sudah jelas berdasarkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang tanggal 25 September 2023 yang ditandangani oleh Panitera Harif Jauhari, S.H, M.H, menerangkan terhadap 26 bidang tanah dengan SHM terdaftar atas nama H. DMP tidak termasuk dalam sita perkara tindak pidana”, pungkas Seno Aji yang dikenal low profil.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran
Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI
Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai
Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030
Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam
Jelang Lebaran Idul Fitri 2026, PR. Pandawa Tunggal Bagikan THR dan Parcel
Baru Selesai Dibangun Lampu Taman Rp3 Miliar di Sebelah Polres Mati, Warga Pertanyakan Kualitas Proyek
Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, “Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar”

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:23 WIB

Camat Pastikan, Bupati Tebo Akan Temui Perwakilan Warga Sungai Bengkal Pasca Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:25 WIB

Ribuan Warga Bangkalan Terima Bantuan Sembako dari Bank BRI

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:08 WIB

Ungkap Kasus Pembacokan di Desa Rek-Kerek, Polres Pamekasan Tangkap Tersangka Oknum Kiai

Rabu, 18 Maret 2026 - 15:58 WIB

Fadhil Arief Mulai Panaskan Mesin Politik Menuju Gubernur Jambi 2030

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:56 WIB

Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H, RSUD dr H. Moh Anwar Sumenep Layani IGD 24 Jam

Berita Terbaru