Jakarta, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Albert Muntarie, S.T, M.H ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusi (KOMNAS HAM) RI terkait dengan pencatatan blokir terhadap 26 (dua puluh enam) bidang tanah yang tercatat atas nama inisial “H.DMP” sehingga dengan adanya blokir yang dinilai tidak sesuai prosedur dan tidak sesuai ketentuan peraturan, pemilik tidak dapat melakukan akses pelayanan publik dalam bentuk apapun tentunya keadaan ini telah menghilangkan sebagian hak dasar serta merugikan pemilik baik materiil maupun imateriil. Demikian disampaikan oleh Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H didampingi pengurus lainnya Agung Triyono melalui keterangan pers yang diterima tim media usai menyampaikan laporan pengaduan pada Kamis, 3 Juli 2025.
“Mewakili pemilik bidang tanah, kita secara resmi telah menyampaikan laporan pengaduan ke kantor Komnas HAM RI perihal perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang mengarah pada pelanggaran HAM atas status blokir 26 bidang tanah yang tercatat atas nama H.DMP, sebelumnya kita juga telah mengirimkan laporan pengaduan ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam konteks pelayanan publik, sementara terkait hak dasar pemilik bidang tanah perlu dilakukan perlindungan dengan penegakan hukum hak asasi manusi oleh Komnas HAM RI melalui kewenangan memeriksa dan memberikan rekomendasi, sebab dengan adanya upaya blokir 26 SHM yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung sejak tahun 2022 sampai 2025 telah dinilai menghilangkan sebagian hak dasar yang melekat pada pemilik bidang tanah tanpa kepastian hukum dan menyimpangi peraturan yang berlaku, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang administrasi pemerintahan yang menyatakan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintah berdasarkan asas legalitas, asas pelindungan terhadap hak asasi manusia dan asas-asas umum pemerintahan yang baik”, jelas Seno Aji.
Tak hanya itu, Aktivis yang dikenal sederhana ini juga menguraikan jika upaya pencatatan blokir oleh kepala kantor pertanahan Kota Bandar Lampung terhadap 26 bidang tanah milik H. DMP dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya