“Memang untuk daerah Jawa Bali itu 150 ribu, ketentuan dalam perbup Pamekasan juga sama, tapi apabila dirasa tidak cukup, bisa membuat kesepakatan antara panitia desa dengan masyarakat,” katanya, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli PTSL di Desa Sana Tengah, Pasean, Rabu (5/3/2025).
Saat penyuluhan sudah dijelaskan bahwa kegiatan PTSL sebenarnya gratis khusus yang berkaitan dengan BPN seperti pengukuran, pendaftaran dan penerbitan sertifikat, karena sudah ditanggung negara. Sedangkan keperluan administrasi termasuk materai dan patok itu harus disiapkan sendiri, makanya dikenakan biaya 150 ribu.
“BPN tidak ikut campur urusan pembiayaan ini, semua berdasarkan kesepakatan panitia desa dan masyarakat. Setahu saya tahun 2023 dan 2024 rata-rata biayanya Rp 300 ribu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya