“Penertiban itu dilandasi kewenangan legal. Tidak bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi dijadikan dasar tuntutan ganti rugi perdata,” katanya.
Dalam penjelasannya, Syarif juga mengungkapkan bahwa selama masa kerja sama antara Disbudpar dengan Koperasi Segar Segoro, tidak ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan mengalihkan kerja sama kepada Koperasi Gerbang Madura.
“Pengalihan ini dilakukan secara sah melalui akta notaris dan atas persetujuan koperasi. Jadi bukan pengambilalihan sepihak,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persidangan kasus ini masih berlangsung dengan agenda replik dari pihak penggugat. Pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan konstruksi hukum yang tepat.
“Kami harap majelis mempertimbangkan bahwa tidak ada dasar bagi Pemerintah Daerah untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” pungkas Syarif Baskoro.