Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan: Gugatan Rp 1,6 Miliar Salah Alamat, Harusnya Wanprestasi, Bukan PMH

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

“Penertiban itu dilandasi kewenangan legal. Tidak bisa dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, apalagi dijadikan dasar tuntutan ganti rugi perdata,” katanya.

Dalam penjelasannya, Syarif juga mengungkapkan bahwa selama masa kerja sama antara Disbudpar dengan Koperasi Segar Segoro, tidak ada setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan mengalihkan kerja sama kepada Koperasi Gerbang Madura.

Baca Juga :  Hari Santri Nasional 2025 di Merangin Wagug Abdul Sani Ajak Bersama Perhatikan Ponpes

“Pengalihan ini dilakukan secara sah melalui akta notaris dan atas persetujuan koperasi. Jadi bukan pengambilalihan sepihak,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persidangan kasus ini masih berlangsung dengan agenda replik dari pihak penggugat. Pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap agar majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh dan objektif berdasarkan konstruksi hukum yang tepat.

Baca Juga :  Akibat Dompeng, Puluhan Sawah Warga Rusak dan Digenangi Air

“Kami harap majelis mempertimbangkan bahwa tidak ada dasar bagi Pemerintah Daerah untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” pungkas Syarif Baskoro.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa
Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu
LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata
Industri Rokok Menggurita di Sawah Produktif, Aktivis LP3 Desak Audit Perizinan Massal
Bupati Sumenep : ASN Harus Mampu Kuasai Teknologi 
Diduga Mantan Dewan Provinsi Jambi Inisial ‘MA’ Dalangi Tindak Pidana Perampasan TBS

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:26 WIB

Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:14 WIB

Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:10 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:40 WIB

LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page