Kuasa Hukum Pemkab Bangkalan: Gugatan Rp 1,6 Miliar Salah Alamat, Harusnya Wanprestasi, Bukan PMH

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 05:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

Keterangan: Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Syarif Baskoro, SH. (Dok: Istimewa)

TRANSATU – Bangkalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menanggapi tegas gugatan perdata senilai Rp 1,6 miliar yang diajukan sejumlah pihak terkait pembongkaran fasilitas di kawasan Tempat Rekreasi Keluarga (TRK) belakang Stadion Gelora Bangkalan. Melalui kuasa hukumnya, Syarif Baskoro, SH, Pemkab menyatakan bahwa gugatan tersebut salah sasaran dan keliru secara konstruksi hukum.

Dalam perkara yang saat ini tengah berjalan di Pengadilan Negeri Bangkalan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangkalan turut digugat sebagai Tergugat IV dan V. Namun, menurut Syarif, tidak ada hubungan hukum yang langsung antara penggugat dan Pemkab.

Baca Juga :  Praperadilan Muhammad Amar: Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

“Kerugian yang diklaim para penggugat sesungguhnya lahir dari hubungan perjanjian antara mereka dengan CV Putri Bahari. Bukan dengan Pemerintah Daerah, Satpol PP, maupun Disbudpar,” tegas Syarif usai sidang, Senin (22/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Syarif, dalil hukum yang digunakan penggugat keliru karena menggugat dengan dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Padahal, pokok perkara berkaitan dengan pelanggaran perjanjian, sehingga semestinya dikategorikan sebagai wanprestasi sesuai Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUH Perdata.

Baca Juga :  KPID Jatim Terima 288 Aduan Masyarakat Soal Trans7 Singgung Pesantren

“Ini bukan PMH. Ini murni wanprestasi antara penggugat dan CV Putri Bahari. Pemerintah tidak pernah terlibat dalam hubungan kontraktual itu. Jadi logikanya, gugatan kepada kami adalah salah alamat,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa
Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu
LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata
Industri Rokok Menggurita di Sawah Produktif, Aktivis LP3 Desak Audit Perizinan Massal
Bupati Sumenep : ASN Harus Mampu Kuasai Teknologi 
Diduga Mantan Dewan Provinsi Jambi Inisial ‘MA’ Dalangi Tindak Pidana Perampasan TBS

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:26 WIB

Mahasiswa Psikologi UTM Galakkan Inovasi Untuk Kemajuan Desa

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:14 WIB

Teken Tuntutan LP3 Soal PR di Sawah Produktif, Ketua Komisi II Terseret Dugaan Skandal Rokok Fly

Rabu, 3 Desember 2025 - 02:10 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 4,29 Gram Sabu

Rabu, 3 Desember 2025 - 01:40 WIB

LP3 Bongkar Dugaan Gudang Rokok di Lahan Dilindungi, DPRD Pamekasan: Jangan Ada Main Mata

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page