Sehingga, aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
Sehingga, aturan ini mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR, yang mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.
You cannot copy content of this page