“Apabila kesadaran masyarakat tumbuh untuk tidak merokok di area RSUD, turut juga menjaga kesehatan bersama,” jelasnya
“Dengan adanya kawasan tanpa rokok, lingkungan rumah sakit diharapkan benar-benar steril dari paparan asap yang membahayakan,”tutur Erliyati.
Di informasikan, aturan KTR selain menjamin kualitas kesehatan dan keluarga pasien yang menjenguk, ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 115 ayat (2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya