Ketua Paguyuban Rokok, Owner DRT The Big Family dan Jaringan Es Mild: Raja Rokok Ilegal yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menyeret nama Madura ke dalam sorotan publik nasional. Rokok bermerek Es Mild diduga kuat beredar luas dari Bangkalan hingga Sumenep, menciptakan kerugian negara yang tidak sedikit.

Investigasi Transatu menemukan, alur distribusi rokok ilegal ini berjalan nyaris sempurna. Setiap pekan, kendaraan tanpa identitas usaha mengirimkan stok langsung ke pengecer. Tidak ada gudang besar, tidak ada dokumen resmi, dan tidak ada jalur administrasi yang bisa dilacak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Setiap batang rokok tanpa cukai berarti negara kehilangan potensi penerimaan. Jika peredarannya masif, nilainya bisa miliaran rupiah,” tegas Firmansyah, pemerhati regulasi tembakau, Minggu (17/8/2025).

Ketua Paguyuban Rokok Jadi Sorotan

Nama H. Sofwan Wahyudi alias H. Udik, yang dikenal sebagai Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, sekaligus Owner DRT The Big Family kembali mencuat.

Jabatan strategis yang semestinya menjadi garda depan dalam menertibkan industri justru dinilai kontraproduktif ketika merek ilegal dikaitkan dengan dirinya.

Baca Juga :  Polsek Pelepat dan Warga Bakar Asbuk Milik Pelaku PETI

“Seorang ketua paguyuban seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi regulasi. Kalau tokoh sentralnya terlibat, ini memberi pesan buruk bagi seluruh pelaku industri,” tambah Firmansyah.

Bea Cukai Dinilai Hanya Formalitas

Kinerja Bea Cukai Madura juga dipertanyakan. Razia yang selama ini dilakukan dianggap hanya menyasar pedagang kecil, sementara jaringan besar dibiarkan bebas.

“Kalau aparat hanya berani menindak pengecer di warung pelosok tapi tak menyentuh aktor besar, itu artinya penegakan hukum hanya sebatas formalitas,” kritik Firmansyah.

Baca Juga :  UMC dan UMAM Sukses Gelar Program Pre-PhD Coaching bagi Akademisi Muhammadiyah

Aturan Jelas, Penindakan Mandek

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita resmi bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda sepuluh kali nilai cukai.

Namun, hingga kini, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian. Publik pun bertanya-tanya: berapa lama negara harus terus merugi sebelum aparat benar-benar menindak tegas para pemain besar di balik bisnis rokok ilegal?

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi
Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi
DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut
Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot
Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan
Polsek Tabir Himbauan Larangan PETI Dan Betuk
PR Putera Halet Jaya di Polagan Galis Diduga Terlibat Jual-Beli Pita Cukai, Nama Anggota DPRD Pamekasan Ikut Terseret
Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan 150 Juta dan Bersenjata, Tiga Lainnya Masih Diburu

Berita Terkait

Minggu, 7 Desember 2025 - 02:48 WIB

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 07:04 WIB

Viral Pemberitaan Pengepul Mas Milik Badi Ditutup Polsek Tabir dan Berharap Jangan Diulangi Lagi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 02:26 WIB

DPR Jambi Fraksi Nasdem Razia Jangan Cari Momen, Kapolres Merangin Kegiatan Terus Berlanjut

Selasa, 2 Desember 2025 - 00:02 WIB

Sindikat Rokok Ilegal Premium Bold Asal Akkor Pamekasan Menguat, Haji J Disorot

Rabu, 26 November 2025 - 13:02 WIB

Peristiwa Berdarah Desa Rantau Limau Manis, Polsek Tabir Rekonstruksi 7 adegan

Berita Terbaru

Polisi sektor Tabir tutup usaha milik madi karena ilegal

Hukum dan Kriminal

Warga Pertanyakan Polisi Tutup Milik Madi, Pengepul Mas Lain Bebas Operasi

Minggu, 7 Des 2025 - 02:48 WIB

You cannot copy content of this page