Ketua Paguyuban Rokok, Owner DRT The Big Family dan Jaringan Es Mild: Raja Rokok Ilegal yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menyeret nama Madura ke dalam sorotan publik nasional. Rokok bermerek Es Mild diduga kuat beredar luas dari Bangkalan hingga Sumenep, menciptakan kerugian negara yang tidak sedikit.

Investigasi Transatu menemukan, alur distribusi rokok ilegal ini berjalan nyaris sempurna. Setiap pekan, kendaraan tanpa identitas usaha mengirimkan stok langsung ke pengecer. Tidak ada gudang besar, tidak ada dokumen resmi, dan tidak ada jalur administrasi yang bisa dilacak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Setiap batang rokok tanpa cukai berarti negara kehilangan potensi penerimaan. Jika peredarannya masif, nilainya bisa miliaran rupiah,” tegas Firmansyah, pemerhati regulasi tembakau, Minggu (17/8/2025).

Ketua Paguyuban Rokok Jadi Sorotan

Nama H. Sofwan Wahyudi alias H. Udik, yang dikenal sebagai Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, sekaligus Owner DRT The Big Family kembali mencuat.

Jabatan strategis yang semestinya menjadi garda depan dalam menertibkan industri justru dinilai kontraproduktif ketika merek ilegal dikaitkan dengan dirinya.

Baca Juga :  MTsN 3 Pamekasan dan Sumber Bungur Pakong Sepakat Resmikan Nama Musala Al-Madani

“Seorang ketua paguyuban seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi regulasi. Kalau tokoh sentralnya terlibat, ini memberi pesan buruk bagi seluruh pelaku industri,” tambah Firmansyah.

Bea Cukai Dinilai Hanya Formalitas

Kinerja Bea Cukai Madura juga dipertanyakan. Razia yang selama ini dilakukan dianggap hanya menyasar pedagang kecil, sementara jaringan besar dibiarkan bebas.

“Kalau aparat hanya berani menindak pengecer di warung pelosok tapi tak menyentuh aktor besar, itu artinya penegakan hukum hanya sebatas formalitas,” kritik Firmansyah.

Baca Juga :  BC Madura Belum Serahkan Data Pabrik Rokok Ber-NPPBKC, LP3 Mencium Kejanggalan

Aturan Jelas, Penindakan Mandek

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita resmi bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda sepuluh kali nilai cukai.

Namun, hingga kini, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian. Publik pun bertanya-tanya: berapa lama negara harus terus merugi sebelum aparat benar-benar menindak tegas para pemain besar di balik bisnis rokok ilegal?

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir
Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban
Kapolres Akan Lanjuti PETI Pangkalan Jambu Retakan Asrama Putri Pesantren Tahfiz Al Karim
Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat
Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022
Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk
42 Kilogram Ganja Dimusnakan Polres Sarolangun
Dugaan Jaringan Ternak Pita Cukai Terkuak, Forkot Soroti Peran Ganda di Kasus PR Subur Sejahtera

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:46 WIB

Warga Talentam Resah Excavator Diduga Milik Udi Ngaol Hancurkan Sungai Batang Tabir

Selasa, 3 Februari 2026 - 07:07 WIB

Polda Jambi Berikan Pendampingan Psikologis kepada Keluarga Korban

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:39 WIB

Viral..!! Warga Batang Masumai Sebut Alat Excavator PETI Berani Masuk Nibung Dikawal Aparat

Jumat, 30 Januari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Kakon Napal Kecamatan Kelumbayan Mark Up dan Fiktifkan Dana Desa 2021–2022

Kamis, 22 Januari 2026 - 01:11 WIB

Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Peredaran Sabu 100 Gram di Kecamatan Dasuk

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page