IMG_20260220_212824
previous arrow
next arrow

Ketua Paguyuban Rokok, Owner DRT The Big Family dan Jaringan Es Mild: Raja Rokok Ilegal yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menyeret nama Madura ke dalam sorotan publik nasional. Rokok bermerek Es Mild diduga kuat beredar luas dari Bangkalan hingga Sumenep, menciptakan kerugian negara yang tidak sedikit.

Investigasi Transatu menemukan, alur distribusi rokok ilegal ini berjalan nyaris sempurna. Setiap pekan, kendaraan tanpa identitas usaha mengirimkan stok langsung ke pengecer. Tidak ada gudang besar, tidak ada dokumen resmi, dan tidak ada jalur administrasi yang bisa dilacak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Setiap batang rokok tanpa cukai berarti negara kehilangan potensi penerimaan. Jika peredarannya masif, nilainya bisa miliaran rupiah,” tegas Firmansyah, pemerhati regulasi tembakau, Minggu (17/8/2025).

Ketua Paguyuban Rokok Jadi Sorotan

Nama H. Sofwan Wahyudi alias H. Udik, yang dikenal sebagai Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, sekaligus Owner DRT The Big Family kembali mencuat.

Jabatan strategis yang semestinya menjadi garda depan dalam menertibkan industri justru dinilai kontraproduktif ketika merek ilegal dikaitkan dengan dirinya.

Baca Juga :  Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas

“Seorang ketua paguyuban seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi regulasi. Kalau tokoh sentralnya terlibat, ini memberi pesan buruk bagi seluruh pelaku industri,” tambah Firmansyah.

Bea Cukai Dinilai Hanya Formalitas

Kinerja Bea Cukai Madura juga dipertanyakan. Razia yang selama ini dilakukan dianggap hanya menyasar pedagang kecil, sementara jaringan besar dibiarkan bebas.

“Kalau aparat hanya berani menindak pengecer di warung pelosok tapi tak menyentuh aktor besar, itu artinya penegakan hukum hanya sebatas formalitas,” kritik Firmansyah.

Baca Juga :  Dugaan Tambang Ilegal di Kaduara Barat Pamekasan, Dear Jatim Soroti Kerusakan Alam

Aturan Jelas, Penindakan Mandek

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita resmi bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda sepuluh kali nilai cukai.

Namun, hingga kini, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian. Publik pun bertanya-tanya: berapa lama negara harus terus merugi sebelum aparat benar-benar menindak tegas para pemain besar di balik bisnis rokok ilegal?

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurang dari 2 Jam, Pelaku Pembunuhan di Sarolangun Berhasil Dibekuk Polisi
Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR
Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin
Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”
Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini
Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi
Lora MS di Pamekasan Bantah Lakukan Kekerasan Seksual
Aktifitas PETI Masih Marak, Sejumlah Massa Geruduk Polres Sarolangun

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:37 WIB

Tipikor Polres Merangin Lanjutkan Laporan APM Temuan Dana Swakelola PUPR

Kamis, 12 Maret 2026 - 08:52 WIB

Polres Merangin Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Dana BOS SMA Negeri 6 Merangin

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:53 WIB

Geram Kasus Pengrusakan Lahan Tak Kunjung ada Kejelasan, Warga Siapkan Aksi “Raport Merah”

Senin, 9 Maret 2026 - 01:17 WIB

Excavator Tetap Berjejer Kampanye Stop PETI Polsek Sungai Manau: Lelucon Terlucu Tahun Ini

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:07 WIB

Pol PP Bungo Kodim Bute Amankan Alat Berat Excavator Dilokasi Tambang Ilegal Tampa Libatkan Polisi

Berita Terbaru