Ketua Paguyuban Rokok, Owner DRT The Big Family dan Jaringan Es Mild: Raja Rokok Ilegal yang Kebal Hukum

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 05:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Pamekasan, Transatu – Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali menyeret nama Madura ke dalam sorotan publik nasional. Rokok bermerek Es Mild diduga kuat beredar luas dari Bangkalan hingga Sumenep, menciptakan kerugian negara yang tidak sedikit.

Investigasi Transatu menemukan, alur distribusi rokok ilegal ini berjalan nyaris sempurna. Setiap pekan, kendaraan tanpa identitas usaha mengirimkan stok langsung ke pengecer. Tidak ada gudang besar, tidak ada dokumen resmi, dan tidak ada jalur administrasi yang bisa dilacak.

“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Setiap batang rokok tanpa cukai berarti negara kehilangan potensi penerimaan. Jika peredarannya masif, nilainya bisa miliaran rupiah,” tegas Firmansyah, pemerhati regulasi tembakau, Minggu (17/8/2025).

Ketua Paguyuban Rokok Jadi Sorotan

Nama H. Sofwan Wahyudi alias H. Udik, yang dikenal sebagai Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok (PR) Sumenep, sekaligus Owner DRT The Big Family kembali mencuat.

Jabatan strategis yang semestinya menjadi garda depan dalam menertibkan industri justru dinilai kontraproduktif ketika merek ilegal dikaitkan dengan dirinya.

Baca Juga :  Plt Bupati Sumenep Musnakan BB Dari 37 Perkara Yang Sudah Inkracht Di Kantor Kejar

“Seorang ketua paguyuban seharusnya menjadi contoh dalam mematuhi regulasi. Kalau tokoh sentralnya terlibat, ini memberi pesan buruk bagi seluruh pelaku industri,” tambah Firmansyah.

Bea Cukai Dinilai Hanya Formalitas

Kinerja Bea Cukai Madura juga dipertanyakan. Razia yang selama ini dilakukan dianggap hanya menyasar pedagang kecil, sementara jaringan besar dibiarkan bebas.

“Kalau aparat hanya berani menindak pengecer di warung pelosok tapi tak menyentuh aktor besar, itu artinya penegakan hukum hanya sebatas formalitas,” kritik Firmansyah.

Baca Juga :  Polres Sumenep Amankan Oknum LSM Dan PNS Saat Lakukan Pemerasan Kades

Aturan Jelas, Penindakan Mandek

Padahal, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok tanpa pita resmi bisa dikenakan pidana penjara hingga lima tahun dan denda sepuluh kali nilai cukai.

Namun, hingga kini, kasus serupa di Madura kerap menguap tanpa penyelesaian. Publik pun bertanya-tanya: berapa lama negara harus terus merugi sebelum aparat benar-benar menindak tegas para pemain besar di balik bisnis rokok ilegal?

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page