“Penutupan terhadap beberapa SPPG merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi serta memastikan program pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Menurutnya, penutupan terhadap 10 SPPG, patut diapresiasi. “Kalau 10 SPPG tersebut telah menyalahi aturan harus ditutup, karena ini menyangkut makanan gizi anak Bangsa,” terangnya.
Zainal sapaan akrab ketua DPRD Sumenep menyatakan, penegakan aturan terhadap SPPG yang tidak menuruti aturan wajib di tindak, dan pemerintah jangan tebang pilih, apabila SPPG lain bermasalah harus di tindak pula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terpisah, Darma Anda Prihatikno mengatakan sangat memperihatinkan terhadap 10 SPPG yang tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan, sehingga ditindak tegas dengan menutup oleh Pemkab Sumenep.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya









