“Ini balai nikah, jadi nikah disini bisa maksudnya di MPP dan tanpa dipungut biaya. Dan surat nikah bisa langsung diterima pasangan setelah menikah disini,” kata Abdul Wasid, MPd.
Menurutnya dengan ditambahkannya fasilitas ini akan mempermudah masyarakat dalam melaksanakan akan nikah sekaligus bentuk pelayanan dari Kemenag Sumenep.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya