Lampung – TRAN SATU.ID. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) terus menggarap laporan masyarakat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (Bansos) ke Koperasi Produsen Tebu Rakyat (KPTR) RPM Kabupaten Way Kanan yang bersumber dari APBN Kementerian Pertanian RI dan disalurkan melalui pemerintah daerah di Lampung tahun 2016 senilai Rp. 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah) dan bunganya dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp. 32 400.000.000,- (tiga puluh dua milyar empat ratus juta rupiah).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan tertulisnya yang diterima tim media ini, pada Kamis (20/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dokumen laporan sudah di bidang tindak pidana khusus (Pidsus)”, ungkap Kasipenkum.
Kasipenkum Kejati Lampung juga menerangkan jika pihaknya saat ini masih mempelajari dan mengkaji pada tahapan telaah oleh tim bidang tindak pidana khusus.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya