“Ya pada intinya kami (Kejaksaan, red) hanya meminta kepada penyidik Polres untuk melengkapi berkas perkaranya saja sebagaimana yang sudah disebut di dalam berkas itu sendiri” terangnya
Indra menjekaskan, jika memang saksi kunci dalam perkara ijazah palsu Kades Kangaya tersebut sudah meninggal, pihaknya kata Kasi Intel Sumenep nanti akan meminta saksi ahli Pendidikan dari Jawa Timur.
“Kan berkas perkara ini masih ada di Polres, maka kita tetap menunggu kelengkapannya saja. Persoalan nanti akan minta saksi ahli pendidikan dari Provinsi Jawa Timur untuk memastikan legalitas ijazah ini saya rasa itu kewenangan dari JPU, sebab persoalannya saksi kunci sudah meninggal,” imbuhnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Pongli, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan mengatakan, berharap kasus ini segera mendapatkan kejekasan hukum, sehingga masyarakat di Pulau Kangayan tidak lagi terus bertanya-tanya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya