Kejari Sumenep Kembalikan Berkas Perkata Ijazah Palsu Kades Kangayan ke Polres

- Jurnalis

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Dinilai belum menenuhi unsur untuk proses hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembalikan (P19) berkas perkara dalam kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Kangayan, atas nama Moh. Arsan.

Pengembalian berkas perkara (P19) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kepada penyidik Polres Sumenep karena dinilai ada beberapa unsur yang belum terpenuhi, berkas perkara dikembalikan pad Senin 25 November 2024 lalu

Baca Juga :  Survei Seismik Di Pulau Kangean SKK Migas - KEI Akan Menerapkan Metode OBN

“Berkas dikembalikan oleh penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada beberapa bukti yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep, jadi kita maunya itu harus dilengkapi dahulu agar nanti perkara ini jelas secara hukum” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrara, Rabu (4/11/2024).

Hal itu ditegaskan Moch. Indra Subrata usai menggelar duskusi bersama aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan (AMPK) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumebep.

Menurut Indra, kecurigaan orang lain terhadap JPU Kejari Sumenep yang dinilai telah bermain dalam kasus perkara ijazah palsu ini adalah sama sekali tidak benar, sebab sejauh ini berkas perkara yang diminta tim penyidik Kejari kepada penyidik Polres Sumenep belum terpenuhi.

Baca Juga :  Aktivis Kabupaten Tangerang, Minta Kejari Jangan Tebang Pilih Soal Korupsi APBDes 2024 yang Mencapaii 6, 7 Milyar

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah
Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang
Satgas Turun ke Madura, Selain Rokok Es Mild, Bos DRT The Big Family Diduga Jual Beli Pita Cukai
Sultan ABJ Diduga Jual Pita Cukai, PR Putri Dina Diana Jadi Sorotan, Aktivis: Masuk Daftar Satgas
Skandal Jual Beli Pita Cukai di Prancak, Aktivis: Usut Dugaan TPPU PR. WD Sejahtera

Berita Terkait

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 00:32 WIB

‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:55 WIB

Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin

Jumat, 17 Oktober 2025 - 01:22 WIB

Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:47 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Gulung Sindikat Sabu 126,36 Gram di Rimbo Bujang

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page