Transatu.id, SUMENEP – Dinilai belum menenuhi unsur untuk proses hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembalikan (P19) berkas perkara dalam kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Kangayan, atas nama Moh. Arsan.
Pengembalian berkas perkara (P19) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kepada penyidik Polres Sumenep karena dinilai ada beberapa unsur yang belum terpenuhi, berkas perkara dikembalikan pad Senin 25 November 2024 lalu
“Berkas dikembalikan oleh penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada beberapa bukti yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep, jadi kita maunya itu harus dilengkapi dahulu agar nanti perkara ini jelas secara hukum” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrara, Rabu (4/11/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu ditegaskan Moch. Indra Subrata usai menggelar duskusi bersama aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan (AMPK) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumebep.
Menurut Indra, kecurigaan orang lain terhadap JPU Kejari Sumenep yang dinilai telah bermain dalam kasus perkara ijazah palsu ini adalah sama sekali tidak benar, sebab sejauh ini berkas perkara yang diminta tim penyidik Kejari kepada penyidik Polres Sumenep belum terpenuhi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya