“Kami pastikan laporan dugaan pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat yang dilaporkan ke Polres Pamekasan akan terus dikawal,” tambahnya.
dilansir dari media Pamekasan channel, Kuasa hukum Sumarmi, Ach Supyadi mengaku sudah menebak dari awal soal putusan hakim tunggal kepada terdakwa Syaikhoni Rahman.
Lebih lanjut, pengacara single fighter asal Sumenep ini menegaskan masih akan meminta petunjuk dari Mahkamah Agung (MA) terhadap putusan hakim tunggal PN Pamekasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Garis besarnya, saya akan meminta petunjuk Mahkamah Agung terhadap putusan hakim. Artinya tidak akan berhenti disini,” tegas Supyadi.