Sebelumnya, terdakwa Syaikhoni Rahman didakwa dengan pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 dengan tindak pidana ringan (tipiring).
Kuasa hukum terdakwa, Burhan mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan memutus perkara, terutama kepada ketua Pengadilan Negeri Pamekasan atas profesionalitas dan keadilan yang telah ditunjukkan kepada kliennya.
“Saya ucapkan terimakasih banyak, semoga keadilan akan terus tercipta di PN Pamekasan,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, pengacara dari kantor hukum Hans Law Firm ingin memastikan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat tanah di Tlontoraja yang masih dalam objek yang sama itu tetap berjalan di Polres Pamekasan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya