Keabsahan Sertifikat Tanah Diragukan, Hakim Vonis Bebas Terdakwa Penyerobotan tanah di Tlonto Raja

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Syaikhoni rahman, Burhan Advocate dari Kantor hukum Hans Law Firm.

Pengacara Syaikhoni rahman, Burhan Advocate dari Kantor hukum Hans Law Firm.

Sebelumnya, terdakwa Syaikhoni Rahman didakwa dengan pasal 6 ayat (1) huruf a Perpu No. 51 Tahun 1960 dengan tindak pidana ringan (tipiring).

Kuasa hukum terdakwa, Burhan mengucapkan terimakasih kepada hakim yang memeriksa dan memutus perkara, terutama kepada ketua Pengadilan Negeri Pamekasan atas profesionalitas dan keadilan yang telah ditunjukkan kepada kliennya.

Baca Juga :  Sekdes Tanjung Ilir Tipu Warga Beluran Panjang Saat Minta Cari Motor CRF

“Saya ucapkan terimakasih banyak, semoga keadilan akan terus tercipta di PN Pamekasan,” ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, pengacara dari kantor hukum Hans Law Firm ingin memastikan bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen pembuatan sertifikat tanah di Tlontoraja yang masih dalam objek yang sama itu tetap berjalan di Polres Pamekasan.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Polres Ngawi, Terkait Sempat dikira Paket, Setelah dibuka Isinya Koper dan Berbau Menyengat

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak
Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan
DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu
Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok
Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar
‘SA’ Anggota DPRD Pamekasan Dapil V Diduga Terseret Skandal Rokok Ilegal Merk Be Fly Bold
Pimpin Upacara Penyerahan Tugas dan Tanggung Jawab Serta Serah Terima Jabatan, Ini Penekakan Kapolres Merangin
Isu Nama Polda Jambi Terima Setoran Kades Sekancing Rp 100 Juta,  Kasubdit Iv, tu Fitnah

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 03:29 WIB

Mak-Mak Mendulang Dicaci Dikejar Operator PETI Sampai Terkencing Polres Merangin Belum Bertindak

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:28 WIB

Viral Netizen Minta Polisi Tangkap Operator Excavator Yang Melarang Pendulang Cari Makan

Senin, 20 Oktober 2025 - 01:46 WIB

DRT The Big Family Terseret Dugaan Jual Beli Pita dan Rokok Ilegal Es Mild, Aktivis LP3 Siapkan Laporan ke Kemenkeu

Senin, 20 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Gara Rebut Wilayah Tambang Ilegal SAD Merangin Nyaris Bentrok

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 15:33 WIB

Dugaan TPPU, Beberapa PR di Sumenep Dilaporkan ke Kemenkeu dan Dirjen Bea Cukai, ABJ Masuk Daftar

Berita Terbaru

Terlihat mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura melakukan penanaman bibit anggur.

Daerah

Kreatif! Mahasiswa UTM Tanam Bibit Anggur di Desa Kamal

Selasa, 21 Okt 2025 - 07:13 WIB

Bupati Merangin dan Ditjenpas teken MOU

Pemerintah

Bupati M Syukur dengan Kanwil Ditjenpas Jambi Teken MoU

Selasa, 21 Okt 2025 - 05:58 WIB

You cannot copy content of this page