Sebagai informasi bahwa Ketua umum KONI Provinsi Lampung tahun 2020 yang saat itu dijabat oleh M. Yusuf S Barusman dan dalam perjalanan pengusutan kasus dugaan tipikor dana hibah KONI Provinsi Lampung, pihak Kejati Lampung telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka diantaranya Agus Nompitu dan Frans Nurseto (almarhum), sementara penetapan tersangka Agus Nompitu oleh tim penyidik Kejati Lampung telah dibatalkan melalui sidang praperadilan dengan nomor 9/pid.pra/2025/PN.Tjk pada Rabu (18/6/2025). (*)