Namun, pada Senin (6/4/2026), PR Paku Alam selaku pihak pengaju proposal proyek justru mangkir dari panggilan penyidik Polres Pamekasan. Ketidakhadiran ini memicu pertanyaan publik terkait keseriusan penanganan perkara.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, mengakui bahwa pihaknya akan kembali melayangkan panggilan terhadap yang bersangkutan.
“PR Paku Alam tidak hadir, akan kami lakukan pemanggilan lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







