Berdasarkan informasi yang dihimpun, polisi telah dua kali melakukan upaya penjemputan dengan mendatangi kediaman pemilik CV. Dzarrin Putra Utama di Surabaya serta satu kali ke kantor perusahaan di Gresik. Meski demikian, pihak perusahaan tetap tidak berhasil ditemui.
Setelah status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik kembali melayangkan surat panggilan resmi. Namun, hingga jadwal pemeriksaan, pihak CV. Dzarrin Putra Utama kembali tidak hadir tanpa keterangan.
Kanit Tipidkor Polres Pamekasan, Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi, membenarkan ketidakhadiran pihak perusahaan tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan lanjutan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







