“Penggeledahan dilakukan sesuai prosedur. Pemilik rumah kooperatif dan memberikan keterangan yang membantu penyelidikan lanjutan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan dokumen penting berupa BPKB asli Honda Scoopy tahun 2021 dengan nomor polisi M 4638 TU atas nama Purnamasari. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19 juta.
Polisi menegaskan akan terus menelusuri keberadaan kendaraan sekaligus mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai penggelapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







