TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus Kehilangan emas 150 gram dan uang tunai yang ditangani Polsek Larangan mulai ada titik terang.
Korban kehilangan, Samsiyah melapor kepada Polsek Larangan pada kamis 7 Oktober 2024.
Sedangkan dalam kasus yang berkaitan, Ali Wahdi selaku anak korban dan Sulimah sudah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur. Saat ini menjalani proses persidangan dan menjelang putusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya