“intinya, siapapun yang terlibat dan terbukti melanggar hukum, maka harus mempertanggung jawabkan secara hukum,”tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pamekasan, Sitti Shalehah Yuliati Amin mengaku sudah bersikap kooperatif untuk mendukung penegakan hukum kasus gebyar batik Pamekasan.
“Kami tidak mempersulit Polres Pamekasan saat ada pemanggilan dan dimintai berkas-berkas,”ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







