MERANGIN, Transantu.id — Satuan Unit Reskrim Polsek Lembah Masurai berhasil mengamakan premanisme Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Ketiga pelaku itu Dedi Gunawan alias Delon (20), Apri alias Galing (43), dan Zen (35). Dedi dan Apri berhasil ditangkap di sebuah pondok persembunyian di wilayah Sungai Ladi, setelah petugas menempuh perjalanan berat selama 9 jam—4 jam dengan kendaraan dan 5 jam berjalan kaki.
Aksi premanisme yang sempat menggegerkan warga itu terjadi pada Sabtu dini hari, 5 April 2025, saat sekelompok pelajar sedang menginap di lokasi tersebut.
Dalam kejadian itu, tiga pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mengancam dengan senjata tajam. Mereka membawa kabur tujuh unit handphone dan sebuah tas milik korban.
Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam para remaja tersebut agar tidak melaporkan kepada kesiapan siapan, kalau gak mami tidak selama
“Jangan bilang ke siapa-siapa, kalau mau selamat!,” ungkap salah satu pelaku premanisme.
Kedua pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Dalam penggerebekan itu, petugas juga menyita barang bukti berupa HP hasil rampasan, senjata tajam, serta biji ganja seberat 1,31 gram bruto.
Sementara satu pelaku lainnya, Zen, berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi terus melakukan pengejaran.
Dalam press release yang disampaikan kepada awak media, Kapolres Merangin melalui Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi serius pihak kepolisian, terutama karena berkaitan dengan aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Terutama aksi-aksi premanisme yang merampas rasa aman masyarakat. Kami apresiasi kerja keras tim di lapangan, dan kami pastikan pelaku lain juga akan segera ditangkap,” tegas AKP Mulyono.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Merangin dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Reporter Kholil King